Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Minta Serikat Pekerja Batalkan Aksi Mogok Kerja dan Tidak Turun ke Jalan

Menaker Minta Serikat Pekerja Batalkan Aksi Mogok Kerja dan Tidak Turun ke Jalan Ida Fauziah. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada serikat pekerja buruh di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan aksi mogok kerja nasional pada 5-6 Oktober mendatang. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.

"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya," ujar Ida dalam Surat Terbukanya kepada Serikat pekerja, ditulis Selasa (6/10).

Ida mengatakan, sejak awal 2020 pihaknya telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Sehingga aspirasi pekerja dipastikan telah diakomodir dengan baik oleh pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

"Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," ucapnya.

Kemudian, dia meminta Serikat Pekerja untuk membaca secara utuh atas isi RUU Cipta Kerja. Mengingat dia menilai banyak aspirasi dari buruh telah di realisasikan dalam Undang-Undang yang baru disahkan ini.

"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," paparnya.

Berisiko Bagi Keselamatan Buruh

Dia menambahkan, aksi turun ke jalan juga dinilai dapat berisiko bagi keselamatan buruh dan kesehatan keluarga di rumah. Sehingga Ida meminta penolakan atas RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan melalui dialog.

"Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat. Saya mengajak kita kembali duduk bareng dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," tuturnya.

Ida pun optimis bisa menemukan titik keseimbangan atas penyelesaian polemik RUU Cipta Kerja itu. Pihaknya pun berkomitmen melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," tukasnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia

Menaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bertemu Buruh, Kapolri Ingatkan Ketertiban Kegiatan Aksi Pengaruhi Stabilitas Ekonomi
Bertemu Buruh, Kapolri Ingatkan Ketertiban Kegiatan Aksi Pengaruhi Stabilitas Ekonomi

Kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat sipil di muka umum sebagai bentuk keterbukaan dan bebas berekspresi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Massa GEBRAK Geruduk Gedung MK dan Ancam Mogok Kerja
FOTO: Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Massa GEBRAK Geruduk Gedung MK dan Ancam Mogok Kerja

Dalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.

Baca Selengkapnya
Menaker: Perlu Tata Kelola Optimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Menaker: Perlu Tata Kelola Optimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Ida mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan Ribuan Personel Jaga Demo Buruh di Kantor Kemendag
Polisi Siagakan Ribuan Personel Jaga Demo Buruh di Kantor Kemendag

Buruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri
Menaker Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri

Tindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.

Baca Selengkapnya
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR

Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Partai Buruh di Istana, Hindari Ruas Jalan Ini
Ada Demo Partai Buruh di Istana, Hindari Ruas Jalan Ini

Kepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .

Baca Selengkapnya
Daripada Demo, Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Sarankan Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK
Daripada Demo, Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Sarankan Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK

"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya