Menaker Minta Serikat Pekerja Batalkan Aksi Mogok Kerja dan Tidak Turun ke Jalan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada serikat pekerja buruh di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan aksi mogok kerja nasional pada 5-6 Oktober mendatang. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya," ujar Ida dalam Surat Terbukanya kepada Serikat pekerja, ditulis Selasa (6/10).
Ida mengatakan, sejak awal 2020 pihaknya telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Sehingga aspirasi pekerja dipastikan telah diakomodir dengan baik oleh pemerintah.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Mengapa DPR menganggap Kejagung sebagai mitra kerja yang terbuka? 'Kejagung juga merupakan mitra yang punya pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kami (Komisi III). Jadi kami bisa men-support Kejaksaan dengan maksimal,' tutup Sahroni.
-
Siapa yang bertemu untuk membahas peluang kerja sama? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bertemu Duta Besar untuk Laos, Grata Endah Werdaningtyas.
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Kapan kerja sama ini dilakukan? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
"Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," ucapnya.
Kemudian, dia meminta Serikat Pekerja untuk membaca secara utuh atas isi RUU Cipta Kerja. Mengingat dia menilai banyak aspirasi dari buruh telah di realisasikan dalam Undang-Undang yang baru disahkan ini.
"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," paparnya.
Berisiko Bagi Keselamatan Buruh
Dia menambahkan, aksi turun ke jalan juga dinilai dapat berisiko bagi keselamatan buruh dan kesehatan keluarga di rumah. Sehingga Ida meminta penolakan atas RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan melalui dialog.
"Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat. Saya mengajak kita kembali duduk bareng dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," tuturnya.
Ida pun optimis bisa menemukan titik keseimbangan atas penyelesaian polemik RUU Cipta Kerja itu. Pihaknya pun berkomitmen melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," tukasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat sipil di muka umum sebagai bentuk keterbukaan dan bebas berekspresi.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Selengkapnya