Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana," kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
Menaker Ida melanjutkan, pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil.
"Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," jelasnya.
Menaker Ida melanjutkan, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Kemudian, menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK dan mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah," jelasnya.
Selain itu, pengenaan upah yang lebih tinggi dibanding ketentuan akan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. "Kemudian juga mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," tandas Menaker Ida.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca Selengkapnya