Menaker: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Harus Lakukan Dialog dengan Pekerja
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memberikan pelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara tepat waktu pada H-7 Idul Fitri 2021 akibat dampak pandemi Covid-19. Tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama buruh atau pekerja.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.
"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR Keagamaan agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
-
Siapa yang tekankan pentingnya komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang harus membuat pakta integritas? Pakta yakni berarti perjanjian atau persetujuan tertulis yang dibuat secara khusus oleh seorang calon pejabat publik atau lebih.
-
Bagaimana komitmen dilakukan? Komitmen bisa dilakukan dengan cara suka rela atau tanpa unsur paksaan.
-
Bagaimana kakek dan temannya menandatangani kesepakatan? Tan menandatangani perjanjian dukungan finansial kepada temannya bernama dengan Gu dan keluarganya. Tan berjanji untuk memberikan flatnya kepada mereka sebagai imbalan atas perawatan dan persahabatan mereka.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
Dia mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit sendiri harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Kemudian harus disertai itikad baik antara kedua belah pihak.
"(Hasil) kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 atau H-1," imbuhnya.
Dia menambahkan, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. "Laporan keuangan perusahaan yang benar adalah dua tahun terakhir," terangnya.
Selain itu, kesepakatan ini dipastikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga buruh tetap menerima haknya untuk mendapatkan THR Keagamaan secara utuh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaWamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaKegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat sipil di muka umum sebagai bentuk keterbukaan dan bebas berekspresi.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca Selengkapnya