Menaker: THR Harus Dibayar Penuh dan Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu. Menyusul pentingnya manfaat THR keagamaan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Pemberian THR itu diberikan H- 7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida mengungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
-
Apa arti Idul Adha? Makna dari Hari Raya Idul Adha adalah mengenai pengorbanan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim. Karena ketaatan dan keimanan yang kuat kepada Allah, Ibrahim bersedia mengorbankan putranya yang sangat dicintainya. Namun, ketika Ibrahim bersiap untuk menjalankan perintah Allah, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai pengorbanan yang diterima.
-
Apa itu Idul Adha? Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari itu umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
-
Apa itu hari Tasyrik? Hari tasyrik Idul Adha jatuh pada tiga hari setiap tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
-
Kapan Idul Adha diperingati? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (14/6/2024):
-
Kapan hari raya Idul Adha? Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Islam jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Di antaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.
"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," tambahnya.
Pembayan Penuh
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida mengatakan, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Di antaranya dengan cara boleh dicicil.
"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Baca Selengkapnya