Mendag: Boleh Jual Barang Bekas, Asal Tidak Impor
Merdeka.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersikeras melarang impor barang bekas, atau thrifting. Meskipun sejumlah pedagang pasar mengaku jadi korban lantaran eksekusi pelarangannya terkesan tergesa-gesa.
Mendag menegaskan, dia tidak melarang pedagang untuk menjual barang bekas semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.
"Kalau dagang pakaian bekas dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya baru resmikan kios, pasar-pasar loak. Ada sock breaker motor, ada macam-macam. Ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas, boleh," ujarnya seusai AEM Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3).
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
"Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi illegal, oke?!" tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Terkait larangan impor thrifting, Mendag menekankan bahwa dia tetap mengacu pada larangan impor barang bekas yang diterbitkan Kemendag. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Pakaian bekas, gini lho, kita impor barang bekas dilarang, handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas pokoknya yang bekas-bekas termasuk pakaian bekas, tidak boleh, dilarang," serunya.
Dalam hal ini, dia mengatakan Kemendag tidak pilih kasih dalam menegakkan larangan barang bekas impor, apapun jenis dan bentuknya. Kecuali yang sudah diperbolehkan dalam aturan, semisal impor pesawat tempur F-16 bekas yang masih laik pakai.
"Apalagi ini masuknya ilegal. Ilegal itu tidak hanya pakaian bekas, orang pun masuk ilegal enggak boleh, barang apalagi. Jadi ilegal kemudian barang bekas. Jadi dua kena," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaNama Pasar Loak Kebayoran Lama menjadi surga bagi para pecinta barang-barang jadul.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaAksi ini sebagai salah satu bentuk dukungan dan komitmen Mendag dalam memajukan produk dan merek lokal yang kualitasnya kompetitif.
Baca SelengkapnyaJerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.
Baca SelengkapnyaSuka duka mewarnai pedagang pakaian bekas melalui e-commerce.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaPelaku IKM tekstil sudah kehabisan napas terhadap maraknya impor pakaian bekas (thrifting) yang membanjiri pasar Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenurut Teten, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.
Baca Selengkapnya