Mendag bolehkan gula buat industri dijual langsung ke masyarakat
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memberi lampu hijau penjualan gula rafinasi ke konsumen rumah tangga. Seharunya, gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman Tanah Air.
Meski demikian, Mendag memberi syarat yaitu gula rafinasi harus dijual dengan harga Rp 12.500 per Kilogram (Kg). Syarat ini wajib dipatuhi karena selama ini gula rafinasi masih impor dan harganya lebih murah dibanding gula konsumsi.
"Harga harus sama Rp 12.500 dan ditempel, dicetak dalam kemasan," kata Mendag di Jakarta, Kamis (29/9).
-
Kenapa harga gula naik? Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram. Gula pasir eceran yang biasanya dihargai Rp12.000 per kilogram kini menjadi Rp17.000 per kilogram. Begitu juga dengan gula premium yang semula harganya Rp14.000 per kilogram kini menjadi Rp18.000 per kilogram.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
Menurut Mendag, gula rafinasi masih layak dikonsumsi masyarakat."Sumbernya-kan sama raw sugar, gula mentah. Katanya beda tapi untuk mengecek itu harus di laboratorium. Sebenarnya gulanya itu gula kristal putih tapi warnanya saja ada yang butek," jelasnya.
Sebagai informasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan antarpulau di pasal 1 bahwa Gula Kristal Rafinasi yang mengatur bahwa gula kristal rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku produksi. Sedangkan pasal 3 mengatur gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaMendag mengatakan penyesuaian harga MinyaKita tersebut untuk membiayai produksi tiap kemasannya.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga gula ini jauh melampaui dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.500 per kilogram.
Baca SelengkapnyaHarli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaMusim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024
Baca SelengkapnyaRoy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca Selengkapnya