Mendag cabut izin pedagang permainkan harga pangan jelang Ramadan
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam mencabut izin usaha pedagang yang ketahuan mempermainkan harga pangan jelang Ramadan. Dirinya meminta gubernur dan kepala daerah aktif melaporkan harga pangan untuk menangkal praktik curang ini.
"Pengawasan akan kami lakukan, sebab kami juga telah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) bagi beberapa bahan pangan seperti beras, gula, minyak goreng kemasan serta daging," katanya seperti dikutip dari Antara di Surabaya, Rabu (19/4).
Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok untuk mengantisipasi lonjakan harga saat Ramadan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk mengatasi harga cabai? 'Memang kita Desember harga cabai melejit, itu musiman. Musim hujan, panen gagal. Saya tadi pagi ke pasar sudah turun,' kata Mendag dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Bagaimana Kemendag memantau harga cabai? Mendag mengaku pagi ini telah melakukan kunjungan ke Pasar Palmerah Jakarta Pusat untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
"Ada kewajiban distributor atau subdistributor pangan untuk mendaftar secara daring dan sederhana dengan mengisi dan melaporkan stok, sehingga diharapkan melalui kebijakan tersebut, pasokan dan harga bahan pokok saat Ramadan dan menjelang Lebaran 2017 stabil," katanya.
Sebelumnya, laporan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jatim telah menunjukkan stok bahan pokok cukup memadai dan harga terpantau stabil, dengan HET yang telah ditentukan. Seperti gula Rp 12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku Rp 80.000/kg.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaGuna mengendalikan harga komoditas, perlunya langkah preventif dari pemerintah pusat dan Pemda.
Baca SelengkapnyaRAT mengakui jika salah seorang petugas Dishub Medan meminta martabak ke pedagang melalui dirinya.
Baca SelengkapnyaSaat ini harga beras kualitas premium rata-rata telah mencapai Rp18.000 per kilogram. Angka ini naik hingga 20 persen dari harga normal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBeberapa bahan pangan yang mengalami kenaikan harga adalah beras, daging, gula dan garam dapur.
Baca Selengkapnya"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaRekaman video memperlihatkan petugas Dishub Medan memeras pedagang
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya