Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag cabut izin usaha importir yang sengaja timbun bahan pangan

Mendag cabut izin usaha importir yang sengaja timbun bahan pangan Mendag Enggartiasto kunjuni JAPFA. Istimewa

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan para pengusaha bahan kebutuhan pokok untuk tetap mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Menurutnya, pengusaha tidak seharusnya berani melakukan penimbunan maupun kartel yang bisa mengganggu stabilitas harga pangan.

"Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/5).

Implementasi dari Permendag Nomor 20 Tahun 2017 ini didukung oleh adanya kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, KPPU, dan Polri yang membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk menindak penimbun atau spekulan bahan pangan.

Orang lain juga bertanya?

Sebelum Ramadan, tercatat enam penggerebekan pada gudang yang didapati menimbun ratusan ton bahan pokok seperti bawang putih, cabai, bawang bombay, gula, hingga beras. Mendag pun tak segan-segan untuk mencabut langsung Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pangan Suwidi Tono menilai langkah pencabutan SIUP ini adalah sebagai efek kejutan (shock therapy) bagi spekulan.

"Jadi itu semacam shock therapy ya, kejutan untuk memberi pelajaran pada para spekulan yang menyebabkan harga menjadi tidak wajar," kata Suwidi.

Menurutnya, peraturan dan sanksi tegas seperti ini memang harus diterapkan untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Dia juga turut mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.

"Kemendag sudah punya pelaporan dan sistem informasi untuk menindak mereka yang tidak mematuhi ketentuan penjualan," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Siap Berantas Oknum Penimbun Beras: Wasit Saja Ketangkep
Erick Thohir Siap Berantas Oknum Penimbun Beras: Wasit Saja Ketangkep

Banyak oknum penimbun beras yang ingin meraup keuntungan di tengah kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik

Keluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia
Pengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta

Tujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Baca Selengkapnya
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya