Mendag Enggar Soal Kenaikan Cukai Bir: Sudah Sewajarnya Naik
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, langkah Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai bir atau minuman beralkohol golongan A menjadi Rp 15 ribu, baik untuk produk dalam negeri maupun impor, merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Itu kan dari Dirjen Bea dan Cukai, ya sudah sewajarnya naik cukainya," ucap dia di Jakarta, Minggu (16/12).
Kebijakan penaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etik Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etik Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etik Alkohol (KMEA).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Aturan baru pengganti PMK 207/PMK.011/2013 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Desember 2018 kemarin dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Dalam PMK tersebut, hitungan cukai minuman alkohol golongan A semisal bir, shandy, anggur, gin, dan whisky dengan kadar etil alkohol sebesar 5 persen akan naik dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu.
Bentuk perubahan lainnya yakni untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA), dimana acuan hitungan produksi berganti dari per liter menjadi per gram. Pada PMK baru ini, produksi dalam negeri dan impor tarifnya Rp 1.000 per gram.
Sementara pada PMK 2013, tarifnya masih menggunakan hitungan per liter, yakni Rp 100 ribu per liter.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaJika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.
Baca SelengkapnyaMendag mengatakan penyesuaian harga MinyaKita tersebut untuk membiayai produksi tiap kemasannya.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca Selengkapnya