Mendag Lembong: Kita sudah jalani pasar bebas ASEAN sejak 2013

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Thomas Lembong meminta masyarakat untuk tidak khawatir menyongsong pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar bebas ASEAN yang akan dimulai pada 1 Januari 2016 mendatang. Menurutnya, pasar bebas ASEAN sejatinya sudah berlaku sejak 2013 silam dan sudah tercapai sebesar 80 persen.
"Sebetulnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku dari 2 tahun yang lalu, 2 tahun yang lalu sudah tercapai kira-kira 80 persen integrasi ekonomi antar negara ASEAN dan terus terang selama 2 tahun terakhir semua pertanian kita, semua perusahaan kita, bahkan UKM kita sudah bersaing dalam masyarakat ekonomi ASEAN," ungkap Mendag Lembong usai acara APINDO CEO Gathering, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (7/12).
Bagi Mendag Lembong, kehadiran MEA di tahun 2016 hanya sebagai seremoni atas pencapaian Indonesia dari 80 persen menjadi 92 persen sejak 2 tahun silam. Sejak 2013 silam, Indonesia telah menjelma menjadi sebuah pasar potensial di kawasan Asia Tenggara.
"Terus terang buat saya 1 Januari itu banyak seremonial saja, ini semacam pengakuan resmi atau perayaan bahwa kita sudah mencapai 92 persen. Tapi kenyataanya sejak 2 tahun yang lalu kita sudah menjadi pasar," paparnya.
Selain itu, dari hasil blusukan-nya ke beberapa daerah di Indonesia Lembong begitu percaya diri melihat para UKM yang terus tancap gas untuk bersaing di pasar ASEAN.
"Saya keliling-keliling ke daerah, keliling-keliling ke pameran kok saya percaya diri ya? lebih banyak cerita sukses dibanding cerita gagal. lebih banyak UKM yang sukses, yang bersemangat untuk bersaing dan melihat ini sebagai peluang daripada UKM yang takut atau merasa tertekan atau bertentangan dengan integrasi di ASEAN," jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya guna menggenjot daya dobrak UKM di pasar ASEAN.
"Regulasi yang tumpang tindih, perizinan yang berbelit-belit itu memberatkan UKM. Kalau korporasi atau organisasi besar mungkin masih bisa mempekerjakan 4-5 staf untuk mengisi begitu banyak formulir untuk mengatur begitu banyak persyaratan, untuk UKM itu enggak mungkin. Harapan kita dengan jauh menyederhanakan, mengurangi regulasi perijinan akhirnya bisa lebih meringankan khususnya untuk UKM kita," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya