Mendag Rachmat Gobel sebut tahu dan pakaian tak halal
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan, masih banyak produk di pasar Indonesia yang belum sesuai dengan kategori halal. Jangankan untuk produknya, pengertian halal saja dinilai masih penuh dengan perdebatan. Sehingga dibutuhkan pembicaraan dan keselarasan antara pihak terkait untuk produk halal.
Menurut mendag, untuk memberi cap halal pada sebuah produk, seharusnya dilihat pengawasannya mulai dari bahan, proses hingga hasil produksi. Ada beberapa produk yang dinilainya tidak layak mendapat cap halal jika dilihat dari sudut pandang proses pembuatan.
"Tahu itu halal tidak? Sebetulnya secara prosesnya sih tidak higienis, sehingga tidak halal. Karena kalau saya lihat produk yang sehat dan halal itu dari bahan, proses dan bisa dikonsumsi," jelasnya dalam Diskusi Pangan Kita yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan DPD RI di Jakarta, Senin (29/6).
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
Permasalahan pemberian label halal tidak sebegitu mudahnya dan hanya dilihat dari satu sisi. Label halal diberikan tidak sekadar karena bebas unsur babi. Dia menjelaskan, label halal itu mulai dari pemilihan bahan baku, proses membuat produk hingga penyimpanan.
"Misalnya dari produk yang berkualitas untuk kesehatan. Bagaimana pabrik dan penyimpanan bahan bakunya, proses membuat produksi itu sendiri hingga akhirnya bisa dikonsumsi," jelas Gobel.
Ditegaskannya, label halal diberikan untuk produk yang memberikan efek sehat. Jika mengacu pada hal ini, pakaian bekas layak masuk kategori haram. Sebab, terdapat banyak sekali kandungan penyakit dan merugikan bagi penggunaannya.
"Karena pakaian bekas itu haram. Makanya kami adakan koordinasi sebab Menteri Perdagangan tidak punya produk. Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ikhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaBenarkah filter rokok mengandung darah babi? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca Selengkapnya