Mendag Sebut Pembebasan Pajak Pembelian Mobil Baru Demi Lindungi Pekerja dari PHK
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi buka suara atas keputusan pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap sepanjang 2021. Penerbitan relaksasi tersebut juga penting untuk melindungi para pekerja di sektor otomotif agar terhindar dari aksi pemutusan hubungan kontrak (PHK).
Terlebih saat ini jumlah pekerja di sektor otomotif termasuk tinggi sebagaimana yang dicatat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Kenapa kita pilih insentif kepada otomotif ini, karena industri ini mempekerjakan banyak high skill labour yang secara langsung. Menurut Bappenas itu lebih dari 3,2 jumlah pekerjanya dibandingkan industri indirectnya atau tidak langsung. Dan kalau seumpama kita tidak berikan insentif, lalu memiliki stcoking yang banyak pabrik-pabrik tersebut mereka akan tutup pabriknya," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2).
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Maka dari itu, menurutnya, alasan utama pemberlakuan relaksasi itu ialah mendorong peningkatan konsumsi terhadap produk otomotif, khususnya mobil.
"Saat ini pemerintah berikan insentif (PPnBM) agar orang kembali belanja dan konsumsi. Dengan turunkan PPnBM bahkan di Maret, April, Mei itu kami berikan insentif akan menolkan (PPnBM) mobil di bawah 1500 Cc dan kemudian LCC dan 70 persen mesti kandungan lokal," terangnya.
Oleh karena itu, dia menyebut, implementasi relaksasi PPnBM sangat penting untuk kembali menggeliatkan industri otomotif Tanah Air sekaligus menyelamatkan banyak tenaga kerja dari ancaman PHK. Sehingga diharapkan akan turut berdampak pada percepatan proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
"Jadi, inilah terobosan yang ingin kita kerjakan. Pertama berikan insentif, kita berikan dorongan persuasif dengan perusahaan (otomotif) tersebut," ucap dia menekankan.
Selanjutnya
Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah menunggu petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis) dari kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen pada Maret 2021.
"Kita tunggu juklak/juknis-nya dulu," kata Ketua I, Gakindo, Jongkie D Sugiarto kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/2).
Meski begitu, Jongkie meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan antisipasi dari lahirnya kebijakan ini. Sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih jelas harga kendaraan yang mendapatkan kebijakan ini.
"Kita harapkan agar APM segera melakukan antisipasi sehingga harga KBM yang mendapat kan relaksasi ini bisa di disesuaikan atau diturunkan," dia.
Sehingga nanti masyarakat bisa mulai membeli kendaraan yang diinginkan. "Dengan demikian masyarakat dapat mulai membeli KBM dimaksud," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca Selengkapnya