Mendag Sebut Perdagangan Kripto Bagian Dinamika Investasi, Banyak Untung dan Rugi
Merdeka.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi membeberkan beberapa keuntungan ketika melakukan transaksi atau investasi menggunakan aset kripto. Sebab, setiap orang yang melakukan transaksi bisa mengetahui dinamika dari pada market, aset yang diperdagangkan, hingga risiko yang akan terjadi.
"Jadi kalau terjadi apa-apa dengan investasi mereka ini adalah bagian dari pada dinamika investasi. Artinya bisa untung dan banyak juga orang-orang yang merasa merugi," kata dia dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).
Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
-
Bagaimana Kemendag ingin masyarakat memahami Aset Kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Mengapa Kripto populer? Dengan perubahan ini, lembaga-lembaga seperti PayPal, Visa, dan Tesla makin menyambut terbuka mata uang kripto, dan ini adalah bukti peningkatan minat atas aset digital.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Kapan Kripto mulai berkembang? Kemajuan besar terjadi pada tahun 2015, ketika Ethereum dan kontrak pintar membuka pintu untuk aplikasi yang terdesentralisasi (dApps) dan tokenisasi aset.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
Bappebti sendiri telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.
Mendag Lutfi berjanji, Kementerian Perdagangan sendiri akan mengatur dengan perdagangan dan investasi di aset kripto dengan baik. Bahkan pihaknya akan menggunakan kebijakan bersifat sanbox di mana jalan dulu dan pada saat yang bersamaan akan perbaiki peraturan-peraturan yang menjamin dari pada kerahasiaan, menjamin daripada transaksi itu.
"Karena di Kementerian Perdagangan ada satu yang kita laksanakan yaitu perdagangan harus adil perdagangan musti menciptakan level yang baik karena perdagangan itu harus bermanfaat baik kepada penjual maupun kepada pemberi jadi dasar-dasar perdagangan ini akan kita terapkan dan kemudian kita akan dijabarkan dalam suatu aturan," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca SelengkapnyaPenguatan ekosistem tersebut sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku industri dan lembaga pendukung.
Baca SelengkapnyaTeknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTeknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
Baca SelengkapnyaTransaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaPT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaKontribusi pajak kripto yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaBursa kripto ini nantinya akan menjalankan tugas dan mengemban tanggung jawab sesuai arahan pemerintah.
Baca SelengkapnyaEkosistem kripto terus meningkat karena terpengaruh dari banyaknya perpindahan kegiatan masyarakat ke ranah digital.
Baca Selengkapnya