Mendag sebut Prancis langgar WTO jika pajak CPO diberlakukan
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Thomas Lembong meminta Pemerintah Prancis untuk membatalkan rencana memberlakukan pajak (tax) minyak kelapa sawit mulai 2017 yang dinaikkan secara progresif. Pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen Nomor 367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016 dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994.
"Saya paham, ini adalah wewenang Parlemen Prancis, namun saya meminta Pemerintah Prancis untuk tidak mengadopsi Amandemen Nomor 367. Sebaliknya, saya meminta Pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," ujar Thomas Lembong di Jakarta, Jumat (5/2).
Menurut dia, penerapan pajak minyak kelapa sawit dan turunannya akan melanggar prinsip perlakuan nasional dan nondiskriminasi WTO dan GATT Tahun 1994. Apabila rencana itu diberlakukan, kata dia, harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Kenapa Wamentan mendorong inovasi dan hilirisasi kelapa? “Kalau masalah harga ini kan fluktuatif, artinya bisa disebabkan juga oleh pergerakan harga internasional. Tapi kita bisa melakukan kiat-kiat efisiensi soal tanam atau meningkatkan produksi dan hilirisasi agar lebih sustainable sehingga produk-produk kelapa ini bukan hanya sekedar di hulu saja tapi bisa kita jadikan produk hilir,“ ujar Wamentan.
-
Bagaimana Wamentan berharap hilirisasi kelapa meningkatkan penghasilan? Wamen mengatakan inovasi dan hilirisasi harus dilakukan secara cepat agar masyarakat memiliki penghasilan yang meningkat.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Apa yang didorong oleh Wamentan untuk kelapa di Indragiri Hilir? Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi mendorong inovasi dan hilirisasi kelapa dalam sebagai kekuatan ekonomi bagi masyarakat di Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Hal ini akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia. Saya kirim surat agar Pemerintah Prancis dapat membantu membatalkan rencana tersebut," jelas dia.
Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Secara langsung dan tidak langsung, sektor kelapa sawit menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6 persen terhadap PDB Indonesia. Sekitar 61 kota di Indonesia, termasuk kota-kota kecil, hidup dari sektor minyak kelapa sawit. Selain itu, pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar USD 19 miliar per tahun.
"Mengingat peran strategis sektor minyak kelapa sawit dalam perekonomian, perlakuan diskriminatif di pasar ekspor akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi, sosial dan politik yang telah dibangun dan dipertahankan dengan susah payah sejak awal 2000-an," jelas Tom.
Dia menambahkan pada Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang akan berlaku di awal 2017, Pemerintah Prancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar EUR 300 per ton pada 2017, kemudian naik menjadi EUR 500 per ton pada 2018, meningkat menjadi EUR 700 per ton pada 2019, serta naik menjadi EUR 900 per ton pada 2020.
Padahal The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Artikel III:2 telah mengatur bahwa produk impor, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dikenakan pajak internal atau biaya internal lainnya seperti produk dalam negeri. Sementara itu, pada GATT Artikel XX memungkinkan negara anggota WTO untuk mengadopsi langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, dan tanaman, namun penerapannya tidak boleh memberikan pembenaran terhadap diskriminasi, atau pun pembatasan perdagangan internasional.
"Jika penerapan amandemen tersebut disebabkan oleh faktor lingkungan, langkah ini juga dinilai tidak tepat. Indonesia telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim," kata dia.
Tidak hanya itu, industri minyak kelapa sawit Indonesia juga berpartisipasi dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk memastikan minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi sesuai standar untuk keberlanjutan. Terkait dengan isu kesehatan, Tom Lembong memastikan hal itu tidak tepat. Studi
terbaru menunjukkan konsumsi asam lemak jenuh dari minyak kelapa sawit tidak menyebabkan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. "Jika ada pengaturan terkait konsumsi
lemak jenuh, maka harus ditargetkan pada seluruh produk makanan yang mengandung lemak jenuh, baik minyak kelapa sawit, minyak nabati lainnya, atau lemak hewan," tegas dia.
Tom menegaskan pemerintah akan selalu berupaya untuk melindungi akses pasar produk Indonesia. "Pemerintah Indonesia akan melakukan segala upaya untuk melindungi dan menjaga kepentingan akses pasar produk Indonesia di luar agar tidak mendapat hambatan," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaRencana penyetopan ekspor CPO dan produk turunannya dikarenakan polemik yang tak kunjung usai antara Indonesia dan Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaKetidakpastian global memberikan pengaruh terhadap industri sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKinerja industri kelapa sawit di Indonesia tak sebaik dari tahun kemarin.
Baca SelengkapnyaImplementasi B50 peluang baik bagi Indonesia, namun memiliki konsekuensi ekonomi yang juga besar.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, kata Eddy, Gapki tidak mempermasalahkan penambahan Kementerian Lembaga di kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawit mereka ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenggunaan minyak makan merah tentu tetap sesuai dengan standar dari Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaIndonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian IEU-CEPA
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 .
Baca Selengkapnya