Mendag tetap ngotot gula rafinasi dijual lewat lelang
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menetapkan perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya dilakukan melalui mekanisme pasar lelang komoditas.
Keputusan ini bukan lahir tanpa perhitungan dan alasan-alasan mendasar. Asaz keadilan terhadap industri Kecil Menengah (IKM) dan mengatasi kebocoran ke pasar konsumsi, menjadi titik tolak pemerintah.
Karena itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan demi keadilan terhadap IKM dan mengurangi kebocoran maka sistem lelang patut dilaksanakan tanpa kompromi.
-
Apa bentuk korupsi importasi gula? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Kenapa rel-rel Pabrik Gula Tasikmadu dikirim ke pabrik gula lain? 'Rel-rel ini sebagian besar sudah dikirim ke Pabrik Gula Geneng atau Pabrik Gula Soedhono di Ngawi untuk digunakan sebagai ancak, yaitu semacam jembatan untuk melintasnya truk tebu,' terang pemilik kanal YouTube ahmad arif 29.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
"Siapa bilang yang enggak setuju. Harus mau. Semuanya harus mau. Enggak ada pilihan, dia enggak boleh jual," ungkapnya di sela-sela lawatan ke Pabrik Gula PT. Duta Sugar International, Cilegon, Banten, Kamis (15/6).
"Sekian lama siapa yang memikirkan mengenai IKM? Dimana letak keadilannya. Apakah adil bila kita tidak memberikan akses yang sama kepada sumber bahan baku kepada industri kecil (IKM)," katanya.
Menurutnya, pelaku Industri Kecil Menengah mesti mendapatkan bahan baku dengan harga yang sama seperti industri besar. Dia amat menyayangkan kenyataan bahwa selama ini IKM membeli gula dari pasar dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan yang diperoleh industri besar.
"IKM ini membeli gula dari pasar, dari distributor seharga Rp 13.000-an. Berapa industri besar dapat? Rp 9.500, Rp 10.000, disparitas harga ini, adilkah kita? Apakah mau kita membiarkan begitu saja?" tegas Enggar.
"Sekarang (dengan pengadaan GKR melalui lelang) semuanya mempunyai level of playing field yang sama. Kualitasnya sama, karena semua disebutkan, yang R1 silakan, harganya sekian, yang R2 harganya sekian," tambahnya.
Selain itu rembesan gula dari industri makanan dan minuman yang sangat besar seperti yang ditemukan oleh Sucofindo turut menjadi keprihatinan pemerintah. "Belum lama ini kita temukan di dua tempat, Ciawi dan Makasar. Yang peduli kepada IKM, yang peduli supaya transparan dan nggak ada kebocoran tidak akan menolak," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini dianggap janggal karena Tom Lembong terseret kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
Baca SelengkapnyaTom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan Kejagung setelah penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula naik penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaTom Lembong diduga memanfaatkan momentum Indonesia diprediksi kekurangan gula dengan memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor gula dilakukan PT AP.
Baca SelengkapnyaKejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaTom Lembong terjerat kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Baca SelengkapnyaMusim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024
Baca SelengkapnyaMantan Mendag Tom Lembong mengenakan rompi warna pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023.
Baca Selengkapnya