Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag: WTO tak akan tegur Indonesia karena naikkan PPh untuk 1.147 barang impor

Mendag: WTO tak akan tegur Indonesia karena naikkan PPh untuk 1.147 barang impor Enggartiasto Lukita. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memastikan Indonesia tidak akan mendapat teguran dari World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan kenaikan tarif PPh 22 untuk 1.147 barang impor. Bahkan, kebijakan itu pun diyakini tidak akan berpengaruh pada penilaian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).

"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPh pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan dan yang kita persoalkan jenisnya. Kita juga berharap masih tetap dapat fasilitas GSP. Sebab kita sudah dapat pengecualian untuk besi dan baja juga relaksasi ekspor strategis untuk CPO dan rotan setengah jadi," jelas Enggar di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/9) malam.

Salah satu pertimbangan pemerintah merevisi tarif PPh 22 untuk barang impor yakni untuk mengendalikan defisit. Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar. Sementara, sampai pertengahan 2018 nilainya sudah mendekati capaian 2017 yakni mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.

Orang lain juga bertanya?

Untuk meningkatkan kinerja ekspor, Enggar mengaku siap melakukan percepatan kerja sama perdagangan pasar dengan Australia melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada November nanti. Ini sebagai salah satu upaya menambah devisa agar defisit bisa membaik.

"Dengan itu pengusaha bersiap meningkatkan ekspor tekstil ke Australia. Kami juga tengah menyelesaikan perjanjian perdagangan dengan Tunisia, Maroko, dan Mozambik," pungkas Enggar.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif itu pun dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.

Secara rinci kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pertama, 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

Kedua, 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.

Ketiga, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah

Sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar

Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Prabowo, Ini Daftar Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Bebas PPN 12 Persen
Diumumkan Prabowo, Ini Daftar Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Bebas PPN 12 Persen

Prabowo Subianto menegaskan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akhirnya tidak berlaku rata.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Airlangga Blak-blakan Efek Trump Untuk Indonesia Hingga Kenaikan PPN 12 Persen
VIDEO: Menko Airlangga Blak-blakan Efek Trump Untuk Indonesia Hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Airlangga menegaskan, rencana kenaikan PPN tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi

Jerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Baca Selengkapnya
Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Nol Persen
Tetap Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN Nol Persen

Prabowo mengumumkan beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.

Baca Selengkapnya
Ramai Suarakan Kebijakan PPN 12 Persen, Kepala BKF: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan
Ramai Suarakan Kebijakan PPN 12 Persen, Kepala BKF: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan

Febrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya