Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag: WTO tak akan tegur Indonesia karena naikkan PPh untuk 1.147 barang impor

Mendag: WTO tak akan tegur Indonesia karena naikkan PPh untuk 1.147 barang impor Enggartiasto Lukita. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memastikan Indonesia tidak akan mendapat teguran dari World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan kenaikan tarif PPh 22 untuk 1.147 barang impor. Bahkan, kebijakan itu pun diyakini tidak akan berpengaruh pada penilaian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).

"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPh pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan dan yang kita persoalkan jenisnya. Kita juga berharap masih tetap dapat fasilitas GSP. Sebab kita sudah dapat pengecualian untuk besi dan baja juga relaksasi ekspor strategis untuk CPO dan rotan setengah jadi," jelas Enggar di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/9) malam.

Salah satu pertimbangan pemerintah merevisi tarif PPh 22 untuk barang impor yakni untuk mengendalikan defisit. Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar. Sementara, sampai pertengahan 2018 nilainya sudah mendekati capaian 2017 yakni mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.

Orang lain juga bertanya?

Untuk meningkatkan kinerja ekspor, Enggar mengaku siap melakukan percepatan kerja sama perdagangan pasar dengan Australia melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada November nanti. Ini sebagai salah satu upaya menambah devisa agar defisit bisa membaik.

"Dengan itu pengusaha bersiap meningkatkan ekspor tekstil ke Australia. Kami juga tengah menyelesaikan perjanjian perdagangan dengan Tunisia, Maroko, dan Mozambik," pungkas Enggar.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif itu pun dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.

Secara rinci kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pertama, 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

Kedua, 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.

Ketiga, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi
Wamendag Minta Pengusaha Tekstil Tak Khawatir soal Aturan Relaksasi Impor: Produk Tekstil Masih Dibatasi

Jerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag

Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri
Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Kemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
Luhut Geram Negara Tetangga Sebut RI Proteksionis Terkait Ekspor Turunan Nikel: Itu Tidak Benar
Luhut Geram Negara Tetangga Sebut RI Proteksionis Terkait Ekspor Turunan Nikel: Itu Tidak Benar

Luhut membantah Indonesia disebut proteksionis terkait pelarangan ekspor produk turunan nikel.

Baca Selengkapnya
Ambisi Luhut Ingin Bawa Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel
Ambisi Luhut Ingin Bawa Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel

Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya