Mendag Zulhas: Boleh Jualan Pakaian Bekas, Asal Jangan Impor
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual baju bekas impor. Dia menegaskan, masyarakat boleh menjual baju bekas, asal bukan baju bekas impor.
Larangan atas perdagangan pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kalau kita boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya, boleh, yang enggak boleh impor barang bekas," kata Zulkifli di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Dimana baju bekas impor dijual? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Dimana jual beli baju bekas impor? Jual-beli pakaian bekas impor marak terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Malang dan banyak lagi lainnya. Bisnis pakaian bekas impor menggiurkan Selain banyak permintaan dari pembeli, keuntungan yang didapatkan oleh penjual juga relatif besar.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Siapa yang rugi akibat baju bekas impor? Komite Ekonomi dan Industri Nasional nilai penjualan baju bekas impor ilegal dapat mematikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Dia menjelaskan, larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk menjaga industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, garmen-garmen yang ada di Indonesia memiliki kualitas bagus. Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah melarang pakaian bekas secara impor adalah faktor kesehatan.
Dia mengungkapkan, hasil laboratorium terhadap pakaian bekas yang berhasil diamankan Kementerian Perdagangan di sebuah pergudangan di Karawang Jawa Barat, terkontaminasi dengan jamur Kapang. Jamur ini tidak dapat hilang meski telah dicuci berulang kali.
Yang kedua tadi ya Kesehatan. Oleh karena itu kita mengimbau masyarakat memang mesti berhati-hati ya atas argumen yang disampaikan. "Karena dibilang murah tapi kan berbahaya ada jamurnya, dan ini bisa merusak industri dalam negeri," kata Zulkifli.
"Kita akan terus galakan tindakan-tindakan dari Kementerian barang-bareng yang ilegal yang tidak boleh ini terus, tapi juga kami akan edukasi masyarakat," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut fenomena ini semakin mencolok, terutama di pusat-pusat perdagangan besar seperti Kapuk, Tanah Abang, dan Mangga Dua di Jakarta.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaAksi ini sebagai salah satu bentuk dukungan dan komitmen Mendag dalam memajukan produk dan merek lokal yang kualitasnya kompetitif.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca Selengkapnya