Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran bagi pensiun PNS, TNI/polri dari sebelumnya menggunakan metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pekan lalu.
Meski wacana ini sudah muncul ke permukaan, pemerintah masih bungkam soal latar belakang serta seluk beluk pengubahan sistem pembayaran uang pensiun. "Saya cuma baca dari media saja katanya mau ada perubahan sistem pembayaran uang pensiun. Tapi belum ada sosialisasinya," ujar Giat Purwoatmadja (64), pensiunan Dinas Kesehatan Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/3).
-
Bagaimana cara menghitung pensiun menteri? Setiap satu bulan masa jabatan menteri berhak atas pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kenapa Jokowi mendapatkan rumah pensiun? Isi Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Dengan mekanisme baru seperti dijelaskan pada berita sebelumnya, beban pemerintah membiayai pensiunan PNS otomatis berkurang. Sebab, kewajiban membayar uang pensiun hanya dilakukan pemerintah jika PNS tersebut aktif bekerja. Setelah PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tak lagi membayar uang pensiun. Yang diterima pensiunan PNS tiap bulan murni berasal dari potongan gaji selama aktif bekerja yang dikelola oleh lembaga keuangan.
Pengubahan sistem ini menimbulkan pertanyaan, apa alasan pemerintahan Jokowi-JK tak lagi mau membiayai pensiunan PNS?
Dalam jurnal terbitan Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), anggota DPR Agun Gunanjar menuturkan beberapa faktor pendorong perubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS.
Alasan pertama sistem pembayaran uang pensiun selama ini telah membebani keuangan negara. Indikatornya tercermin dari meningkatnya alokasi dana pensiun PNS di APBN setiap tahunnya. Ini tidak lepas dari semakin banyaknya jumlah PNS yang pensiun.
"Pay As You Go adalah sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun. Sedangkan Fully Funded adalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun. Dengan Fully Funded, beban APBN untuk dana pensiun akan berkurang," ucap Agun dikutip dari jurnal BKN.
Alasan kedua, jumlah dana pensiun yang diterima jauh lebih rendah jika dibandingkan pendapatan PNS saat masih aktif bekerja. Uang pensiun yang diterima hanya murni dari gaji pokok. Sementara pada saat masih aktif menjadi PNS, mereka tidak hanya menerima gaji pokok tapi juga pelbagai tunjangan yang jumlahnya lebih besar dari gaji pokok.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaSaat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaDia menekankan, agar program tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Sebab, gaji kebanyakan pekerja belum melampaui rata-rata.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaMirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca Selengkapnya