Menebak pertimbangan MA anulir sejumlah pasal aturan transportasi online
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah poin krusial dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Putusan ini telah menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar pertimbangan.
Undang-undang lain yang digunakan sebagai dasar pertimbangan uji materi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pada prinsipnya, pengujian aturan di MA itu sederhana, selama aturan itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi maka sudah pasti akan dianulir. Dengan demikian beberapa pasal Permenhub yang dianulir tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU UMKM dan UU LLAJ)," tutur Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Bagaimana cara menentukan transportasi mudik? Tips atur budget untuk mudik lebaran yang paling pertama adalah menentukan moda transportasi apa yang paling efisien dan terjangkau untuk Anda gunakan mudik. Pertimbangkanlah untuk membandingkan berbagai pilihan transportasi seperti pesawat, kereta api, bus, atau mobil pribadi.
-
Dimana AI digunakan dalam aplikasi transportasi? Aplikasi Transportasi Online
-
Bagaimana driver online tersebut membantu penumpangnya? 'Diantarlah sampai ke RS, dibantu urus sampai ke dalam, dibantu uruskan BPJS, sampai papa bisa masuk dan segera ditangani dokter,' lanjutnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Dian menilai bahwa Putusan MA tidaklah membatalkan secara keseluruhan PM 26. Hal ini karena dalam putusan MA, pasal yang dianulir hanya sebagian. "Masih berlaku (PM 26), karena yang dibatalkan hanya beberapa pasal, kecuali memang putusannya membatalkan semuanya" tutur Dian.
MA memenangkan gugatan enam orang yang berprofesi angkutan sewa khusus. Putusan MA bernomor 37 P/HUM/2017 ini memutuskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif lebih murah dan tepat waktu.
Belakangan, sejumlah pihak terutama yang berasal dari kalangan transportasi konvensional mempersoalkan putusan ini. Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan. Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.
Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini. "Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja," kata salah satu hakim agung MA tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal. Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.
Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, MA sama sekali tidak menyebut mengenai pencabutan seluruh ketentuan dalam PM 26. Bahkan, beberapa poin penting yang mengatur mengenai eksistensi transportasi online tetap dipertahankan.
Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 17 mengenai Angkutan Sewa. Di sana disebutkan bahwa Angkutan Sewa terdiri dari Angkutan Sewa Umum atau Angkutan Sewa Khusus. Ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus menjadi salah satu pendukung keberadaan transportasi online. Dengan demikian, keberadaan transportasi online tetap legal.
Keberadaaan transportasi online yang memanfaatkan teknologi sebetulnya telah mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Dia meminta agar pemimpin menyadari pentingnya perubahan yang berkembang dengan sangat cepat beberapa waktu belakangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaDi tengah perkembangan teknologi saat ini, muncul berbagai hasil produk inovasi yang bisa mengancam sektor bisnis yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya