Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menebak pertimbangan MA anulir sejumlah pasal aturan transportasi online

Menebak pertimbangan MA anulir sejumlah pasal aturan transportasi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah poin krusial dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Putusan ini telah menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar pertimbangan.

Undang-undang lain yang digunakan sebagai dasar pertimbangan uji materi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pada prinsipnya, pengujian aturan di MA itu sederhana, selama aturan itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi maka sudah pasti akan dianulir. Dengan demikian beberapa pasal Permenhub yang dianulir tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU UMKM dan UU LLAJ)," tutur Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.

Orang lain juga bertanya?

Dian menilai bahwa Putusan MA tidaklah membatalkan secara keseluruhan PM 26. Hal ini karena dalam putusan MA, pasal yang dianulir hanya sebagian. "Masih berlaku (PM 26), karena yang dibatalkan hanya beberapa pasal, kecuali memang putusannya membatalkan semuanya" tutur Dian.

MA memenangkan gugatan enam orang yang berprofesi angkutan sewa khusus. Putusan MA bernomor 37 P/HUM/2017 ini memutuskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif lebih murah dan tepat waktu.

Belakangan, sejumlah pihak terutama yang berasal dari kalangan transportasi konvensional mempersoalkan putusan ini. Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan. Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.

Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini. "Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja," kata salah satu hakim agung MA tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal. Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.

Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, MA sama sekali tidak menyebut mengenai pencabutan seluruh ketentuan dalam PM 26. Bahkan, beberapa poin penting yang mengatur mengenai eksistensi transportasi online tetap dipertahankan.

Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 17 mengenai Angkutan Sewa. Di sana disebutkan bahwa Angkutan Sewa terdiri dari Angkutan Sewa Umum atau Angkutan Sewa Khusus. Ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus menjadi salah satu pendukung keberadaan transportasi online. Dengan demikian, keberadaan transportasi online tetap legal.

Keberadaaan transportasi online yang memanfaatkan teknologi sebetulnya telah mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Dia meminta agar pemimpin menyadari pentingnya perubahan yang berkembang dengan sangat cepat beberapa waktu belakangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang
Kasus Truk Vs Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, Polisi Hanya Kenakan Sanksi Tilang

Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Lagi, 8 Bisnis Ini Diprediski Bakal Punah
10 Tahun Lagi, 8 Bisnis Ini Diprediski Bakal Punah

Di tengah perkembangan teknologi saat ini, muncul berbagai hasil produk inovasi yang bisa mengancam sektor bisnis yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kompol Bambang Surya Pukul Driver Taksi Online Berujung Dicopot dari Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku
Duduk Perkara Kompol Bambang Surya Pukul Driver Taksi Online Berujung Dicopot dari Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku

Perwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Truk vs Motor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi: Pemotor Bisa Jadi Tersangka
Kecelakaan Truk vs Motor Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi: Pemotor Bisa Jadi Tersangka

Polisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung

Baca Selengkapnya
Penyebab Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung: Kaget Disalip Mobil, Hantam Motor Lawan Arus
Penyebab Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung: Kaget Disalip Mobil, Hantam Motor Lawan Arus

Polisi mengungkapkan penyebab kecelakaan antara truk bermuatan batu bata dengan tujuh sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya