Menelaah aturan baru Jonan soal pergantian direksi perusahaan
Merdeka.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan, baru saja merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 menjadi Permen Nomor 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.
Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan para investor. Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.
Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.
-
Bagaimana cara mengubah kepemilikan Perseroan Terbatas? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Kenapa Mitratel ganti susunan komisaris? Perseroan menyetujui pengangkatan Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen dan Mira Tayyiba sebagai Komisaris, serta menyetujui pengunduran diri Rico Usthavia Frans sebagai Komisaris Utama dan Henry Yosodiningrat sebagai Komisaris.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Bagaimana Pertamina melakukan transisi energi? Untuk itu, Pertamina Group melakukan berbagai inisiatif penurunan emisi, serta membuka diri untuk kolaborasi global bersama seluruh pihak guna mencapai target.
"Khusus mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di BUMN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM," ungkap Hufron Asrofi di Kementerian ESDM, Jakarta.
Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.
Dalam pernyataan yang terpisah, fungsionaris Partai Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan mengatakan, terbitnya aturan ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN. Sehingga, terobosan revisi Permen ini dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.
"Semacam ada kekacauan serta dis-informasi kepada presiden atas apa yang sebenarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-korporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasional," ujar Hendrik Kawilarang Luntungan.
Dia mengintrepetasi di balik tujuan Permen yang dikeluarkan menteri Jonan. Menurutnya, ini adalah satu upaya melibatkan Kemen-ESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini mungkin BUMN hanya sebagai etalse perdagangan, lebih bertindak sebgai broker ketimbang produsen.
Maka dengan diterbitkan Permen Nomor 48 tahun 2017, Kemen-ESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.
"Secara Politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang reshuffle presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya."
Diberitakan sebelumnya, dalam Permen 48 tahun 2017 menyatakan bahwa dalam hal pengalihan saham, BUMN tidak perlu meminta izin kepada Menteri ESDM, tetapi hanya wajib melapor saja. "Pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris BUMN berdasarkan Permen ini cukup melaporkan (ke Menteri ESDM) saja," jelasnya.
Selain itu, dalam aturan ini perusahaan-perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) juga tidak lagi meminta izin Menteri ESDM dalam hal pengalihan saham dan perubahan direksi, melainkan hanya perlu melapor saja ke Menteri ESDM.
Hufron pun berharap dengan perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 juga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 menjadi Permen 48 ini suasana jadi lebih kondusif," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick juga berencana mengganti posisi Komisaris Utama PT LEN Industri (Persero) Muhammad Herindra.
Baca SelengkapnyaAda berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku sudah mundur dari perusahaan tambang miliknya.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia kini resmi menjabat sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Baca SelengkapnyaMochamad Iriawan adalah purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil menangis saat menyerahkan jabatannya ke Roslan dan meminta kepada jajaran kementerian untuk membantu Roslan
Baca SelengkapnyaKeputusan itu berdasarkan 81 persen dari hasil pemungutan suara pemegang saham yang hadir.
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku sejak pertama kali masuk pemerintahan dengan diangkat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, dia tidak lagi menjadi pengusaha.
Baca SelengkapnyaBonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.
Baca Selengkapnya