Menengok efek Tax Amnesty jelang tahun 2018
Merdeka.com - Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dicanangkan pemerintah telah mampu menjaring ratusan ribu wajib pajak dan memancing ratusan triliun dana pulang kampung ke Indonesia.
Di akhir periode pada Maret lalu, penerimaan negara dari program ini mencapai Rp 130,2 triliun, yang terdiri dari uang tebusan Rp 113,9 triliun dan pembayaran tunggakan Rp 14,8 triliun. Sementara itu, untuk total harta yang deklarasi mencapai Rp 4.813 triliun, dengan total dalam negeri Rp 3.633 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.034 triliun. Sedangkan dana repatriasi tercatat Rp 147 triliun.
Total wajib pajak yang ikut Tax Amnesty tercatat mencapai 921.744 di mana 399.445 adalah orang pribadi non-UKM dan 303.579 adalah orang pribadi UMKM. Untuk wilayah DKI 246.241 peserta dengan uang tebusan Rp 42,950 triliun. Di luar DKI tapi Pulau Jawa itu 363.184 peserta dengan uang tebusan Rp 35,550 triliun.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Di luar Jawa, Sumatera 164.484 WP dengan uang tebusan Rp 9,980 triliun, Kalimantan 48.583 WP dengan uang tebusan Rp 2,86 triliun. Sulawesi 42.461 WP dengan uang tebusan Rp 1,710 triliun. Sedangkan Bali NTT Papua Maluku 52.816 WP dengan uang tebusan Rp 2,130 triliun," kata Sri Mulyani di Ditjen Pajak, Jumat (31/3).
Meski telah berakhir, namun program ini nyatanya masih memberikan efek bagi Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan dana repatriasi yang selama ini mengendap di perbankan telah disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
Dari total dana repatriasi program Tax Amnesty, terdapat 70 persen masih tersimpan dalam deposito dan sebagian sudah disalurkan ke kredit. Untuk itu, OJK dan Ditjen Pajak terus memonitoring dana repatriasi tetap berada di Indonesia selama tiga tahun.
"Dana ini sudah dipakai untuk pembiayaan pengkreditan dan lainnya. Koordinasi OJK dengan Direktorat Jenderal Pajak masih akan terus berlanjut. Terutama memonitor tiga tahun, untuk repatriasi. Tentu saja OJK concern-nya repatriasi," ujar Muliaman usai acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (3/4).
Pembangunan infrastruktur pun diyankini akan terus dikejar, mengingat salah satu fungsi pajak adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, Indonesia akan mampu mengejar ketertinggalannya dengan negara lain.
Para pengamat juga memberikan pandangan positif dari dampak Tax Amnesty. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memproyeksikan penerimaan pajak dalam RAPBN 2018 akan meningkat 21 persen dari proyeksi penerimaan pajak 2017. Salah satu pendorongnya adalah program Tax Amnesty yang baru dirasakan di tahun 2018 mendatang.
"Berdasarkan proyeksi kami, penerimaan pajak pada tahun 2017 berkisar Rp 1.169,86 triliun atau mencapai 94,14 persen dari target penerimaan pemerintah," ujarnya dalam Diskusi Publik di Tjikinii Lima Cafe, Jakarta, Selasa (22/8).
Yustinus menambahkan, program yang berakhir pada Maret 2017 lalu telah memberikan sumbangan besar terhadap penerimaan pajak di tahun 2017. Sehingga, dia memproyeksikan program ini masih akan berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan pajak di 2018.
"Jika Amnesti Pajak ini dikecualikan, kinerja penerimaan pajak hanya sebesar 8,49 persen atau Rp 578,6 triliun, karena faktor amnesti pajak di September 2016 kontribusinya cukup signifikan," jelasnya.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Muh. Tunjung Nugroho berharap, suksesnya program Pengampunan Pajak ini, maka akan banyak basis data baru yang diperoleh untuk penerimaan pajak di masa mendatang. Seiring dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Keterbukaan Akses Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan pada Mei 2017 lalu.
"Berlakunya UU Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dibarengi terbitnya Perppu 1/2017 merupakan perkembangan progresif kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan. Regulasi tersebut adalah masuknya era transparansi data dan informasi," kata Tunjung sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Senin (28/08).
Tunjung menegaskan, Pengampunan Pajak merupakan awal dari reformasi perpajakan yang lebih besar dan komprehensif. Reformasi perpajakan sendiri, lanjut dia, meliputi dua hal besar, yakni reformasi kebijakan perpajakan, di antaranya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), revisi UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), dan revisi UU Bea Materi.
Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan yang meliputi pembentukan Badan Penerimaan Pajak, penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran, perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, serta perbaikan manajemen data.
"Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan Negara. Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan program Kartu Prakerja sangat penting, hal itu ditunjukkan dengan sejumlah capaian yang diperoleh.
Baca SelengkapnyaAPBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaBea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSetelah melewati berbagai modifikasi, pelaksanaan program Prakerja tetap bisa bertahan hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya