Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Gaji & Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Menengok Gaji & Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso. yutub merdeka

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (13/2) kemarin.

"Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka Berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa haruslah dijatuhi pidana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Wahyu merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang Ferdy Sambo yang memberikan vonis hukuman mati. Dia pun juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus. Namun apakah anda mengetahui, berapa besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Wahyu Imam Santoso?

Dia memulai perjalanan karir sebagai hakim pada 2008 yang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Artinya selama tahun 2008 hingga 2023 Wahyu sudah mengenyam karirnya selama 16 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Bab II Hak Keuangan dan Fasilitas Pasal 2 berbunyi "Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya," bunyi pasal 2.

Kemudian pada pasal 3 ayat 1 tertulis, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Untuk gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.978.000 per bulan.

Walaupun gaji hakim terlihat kecil, bukan hanya gaji pokok saja yang diterima tetapi fasilitas serta tunjangan yang diberikan seperti yang tertera pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012.

Melihat masa kerja dan gelar yang disandang oleh Wahyu untuk gaji pokok golongan IV/c yang ia terima dari kisaran sebesar Rp 2.646.600 hingga Rp 4.692.300, sedangkan tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A khusus sebesar Rp 24,5 juta. Sementara tunjangan yang didapat pada saat menjadi Hakim Ketua di persidangan Ferdy Sambo Rp 24 juta.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya