Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok nasib pengemplang pajak yang disandera Ditjen Pajak

Menengok nasib pengemplang pajak yang disandera Ditjen Pajak Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara baru saja menyandera seorang penunggak pajak (gijzeling) dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7). EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.

Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. Namun demikian, EB tetap merasakan dinginnya lapas khusus pengemplang pajak.

Direktur Pembinaan Narapidana Latihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, Ilham Djaya menjelaskan, pengemplang pajak yang disandera atau gijzeling penempatannya memang tidak disatukan dengan narapidana penghuni lapas lain, namun fasilitas tetap sama.

Orang lain juga bertanya?

"Di lapas dipisahkan. Orang orang ini, mereka tetap diberi hak kesehatan, ada akses untuk berobat, kunjungan keluarga akses atau penasehat hukum 3 kali seminggu dalam 30 menit. Mereka diberikan makan minum hal layak seperti narapidana lain juga olahraga," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).

Meski demikian, para pengemplang pajak yang disandera tidak diberi akses untuk berhubungan langsung dengan dunia luar melalui alat-alat elektronik.

"Hanya mereka tidak diberi akses hubungan dengan pihak luar dengan HP. Kami isolasi, terbatas. Sehingga hal lain bisa dilakukan tapi terbatas penggunaan alat elektronik seperti TV, kulkas, ponsel dan lainnya," tegasnya.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyanderaan sebagai upaya penagihan terakhir. Penyanderaan dilakukan secara hati hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.

Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan penunggak pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.

Saat penanggung pajak dititipkan ke rumah tahanan (rutan), DJP juga memastikan bahwa mereka menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.

"Gijzeling itu adalah upaya terakhir, ini dilakukan pertama kali tahun 2002," kata Ken, di kantornya, Jumat (14/7).

Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukan pada tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Penyidikan penyanderaan dilakukan setiap hari dan bersifat rahasia.

"Maksimal 2 x 6 bulan kalau tetap tidak mau bayar, nanti dibawa ke Nusa Kambangan," ujarnya.

Wajib pajak yang diperiksa, lanjutnya adalah yang betul- betul terindikasi mengemplang pajak melalui serangkaian pemeriksaan data. "Kita tidak akan memeriksa kalau tidak ada data. Jadi, kita harus periksa dengan kongkrit dan lengkap. DJP tidak pandang bulu untuk memanggil wajib pajak. Kami serius karena kami tidak akan ngawur untuk melakukan ini," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aksi Polisi Penjaga Lapas Perlakukan Tahanan dengan Baik Ini Viral, Banjir Pujian
Aksi Polisi Penjaga Lapas Perlakukan Tahanan dengan Baik Ini Viral, Banjir Pujian

Saat melakukan hal buruk, wajar jika seseorang ditahan di lapas. Namun kita juga harus memperlakukan mereka dengan baik. Seperti yang dilakukan polisi di Jambi.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat
Kunjungi Lapas Narkotika Cipinang, Menkumham Supratman: Pandangan Saya Berubah 180 Derajat

Kedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Lapas Cibinong Tingkatkan Pemenuhan Makanan Sehat Narapidana
Begini Cara Lapas Cibinong Tingkatkan Pemenuhan Makanan Sehat Narapidana

Dapur ini mempermudah para petugas dalam kegiatan mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman
Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman

Sejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya