Menengok nasib pengemplang pajak yang disandera Ditjen Pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara baru saja menyandera seorang penunggak pajak (gijzeling) dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7). EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. Namun demikian, EB tetap merasakan dinginnya lapas khusus pengemplang pajak.
Direktur Pembinaan Narapidana Latihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, Ilham Djaya menjelaskan, pengemplang pajak yang disandera atau gijzeling penempatannya memang tidak disatukan dengan narapidana penghuni lapas lain, namun fasilitas tetap sama.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Kenapa makanan di Lapas penting? Makanan Bergizi Ruangan daur tempat memasaknya bersih dan rapi, nasi yang dimasak berasal dari beras medium. Untuk lauknya pun mencukupi kebutuhan gizi, dari mulai yang berprotein, sayuran, hingga buah-buahan.
-
Siapa yang memasak di Lapas? Para koki adalah warga binaan yang telah dilatih Makanan Bergizi Ruangan daur tempat memasaknya bersih dan rapi, nasi yang dimasak berasal dari beras medium.
-
Bagaimana narapidana di Lapas belajar memasak? Salah seorang warga binaan yang menjadi tukang masak di Rutan Kelas IIB Garut, Ahmad (37) mengatakan bahwa sebelum resmi menjadi tukang masak ia mendapat pelatihan khusus dalam memasak. Hal yang sama juga didapatkan warga binaan lainnya yang bertugas di dapur.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
"Di lapas dipisahkan. Orang orang ini, mereka tetap diberi hak kesehatan, ada akses untuk berobat, kunjungan keluarga akses atau penasehat hukum 3 kali seminggu dalam 30 menit. Mereka diberikan makan minum hal layak seperti narapidana lain juga olahraga," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).
Meski demikian, para pengemplang pajak yang disandera tidak diberi akses untuk berhubungan langsung dengan dunia luar melalui alat-alat elektronik.
"Hanya mereka tidak diberi akses hubungan dengan pihak luar dengan HP. Kami isolasi, terbatas. Sehingga hal lain bisa dilakukan tapi terbatas penggunaan alat elektronik seperti TV, kulkas, ponsel dan lainnya," tegasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyanderaan sebagai upaya penagihan terakhir. Penyanderaan dilakukan secara hati hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan penunggak pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.
Saat penanggung pajak dititipkan ke rumah tahanan (rutan), DJP juga memastikan bahwa mereka menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
"Gijzeling itu adalah upaya terakhir, ini dilakukan pertama kali tahun 2002," kata Ken, di kantornya, Jumat (14/7).
Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukan pada tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Penyidikan penyanderaan dilakukan setiap hari dan bersifat rahasia.
"Maksimal 2 x 6 bulan kalau tetap tidak mau bayar, nanti dibawa ke Nusa Kambangan," ujarnya.
Wajib pajak yang diperiksa, lanjutnya adalah yang betul- betul terindikasi mengemplang pajak melalui serangkaian pemeriksaan data. "Kita tidak akan memeriksa kalau tidak ada data. Jadi, kita harus periksa dengan kongkrit dan lengkap. DJP tidak pandang bulu untuk memanggil wajib pajak. Kami serius karena kami tidak akan ngawur untuk melakukan ini," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat melakukan hal buruk, wajar jika seseorang ditahan di lapas. Namun kita juga harus memperlakukan mereka dengan baik. Seperti yang dilakukan polisi di Jambi.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaDapur ini mempermudah para petugas dalam kegiatan mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaSejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca Selengkapnya