Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Perkembangan Proses PKPU Garuda Indonesia

Menengok Perkembangan Proses PKPU Garuda Indonesia Pesawat Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan diberi waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian, yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menyampaikan, selama proses PKPU Garuda bersama dengan pengurus tengah menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur/debitur. Sejumlah opsi mekanisme untuk proses restrukturisasi pun sudah disiapkan.

"Kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan kita. Opsi-opsi akan ditawarkan di dalam proses restrukturisasi," kata dia dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Orang lain juga bertanya?

Ada beberapa opsi ditawarkan dalam proses PKPU. Pertama melalui penerbitan zero coupon bond. Kedua surat utang (notes), dan ketiga penerbitan saham baru.

Penerbitan saham baru ini, nantinya akan dilakukan sesuai dengan aturan protokol pasar modal, yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.

"Kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujarnya.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan PKPU sementara, pada Selasa 21 Desember 2021 Perseroan akan dimulai jadwal rapat kreditur pertama. Kemudian batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.

Selanjutnya rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang telah dijadwalkan 19 Januari 2022. Pada 20 Januari 2021 akan dilanjutkan untuk rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU.

"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim pemutusan perkaran dijadwalkan 21 Januari 2021," tutupnya.

Garuda Indonesia Diberi Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Perdamaian

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12).

Putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

"Putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam konferensi pers, Kamis (9/12).

Perseroan akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Irfan meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda Indonesia dalam penyelesaian kewajiban usaha.

"Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Garuda Indonesia Bakal Gabung InJourney Oktober 2024
Garuda Indonesia Bakal Gabung InJourney Oktober 2024

Garuda Indonesia akan menerima sejumlah keuntungan jika bergabung dengan InJourney.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Siapkan Dana Rp774 Miliar untuk Bayar Utang, Uangnya Dari Mana?
Garuda Indonesia Siapkan Dana Rp774 Miliar untuk Bayar Utang, Uangnya Dari Mana?

Garuda Indonesia Siapkan Dana Rp774 Miliar untuk Bayar Utang, Uangnya Dari Mana?

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur
Pakar Hukum Bicara Pentingnya PKPU dalam Penyelesaian Masalah Utang antara Debitur dan Kreditur

Tujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.

Baca Selengkapnya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
BUMN PT Djakarta Lloyd Janji Bakal Cicil Utang, Jumlahnya Mencapai Rp750 Miliar
BUMN PT Djakarta Lloyd Janji Bakal Cicil Utang, Jumlahnya Mencapai Rp750 Miliar

Jakarta Lloyd punya utang sekitar Rp750 miliar. Jumlahnya pun beragam, ada yang ratusan juta hingga di atas Rp50 miliar.

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR

Putusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.

Baca Selengkapnya
Sah, Adhi Persada Properti Lolos PKPU
Sah, Adhi Persada Properti Lolos PKPU

proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya