Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok tindakan karantina ikan oleh BKIPM

Menengok tindakan karantina ikan oleh BKIPM Tindakan karantina BKIPM. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengungkapkan, pemikiran sebagian besar masyarakat apabila mendengar istilah karantina ikan dipastikan tertuju pada persyaratan sertifikat kesehatan (HC) untuk ikan yang akan dikirim melalui bandara atau pelabuhan.

Padahal, sebelum diterbitkan HC ada langkah-langkah sistematis yang dikenal dengan istilah tindakan karantina. Yakni, dilatarbelakangi pada pemikiran bahwa lalu lintas pengiriman ikan dapat membawa penyakit ikan karantina yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan Indonesia.

Sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 199 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terdapat delapan bagian. Dimulai dari pemeriksaan. Yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kelengkapan kebenaran, dan keabsahan dokumen dan pemeriksaan terhadap penyakit yang kemungkinan terbawa.

"Pengasingan, yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengkarantinakan ikan apabila dalam proses pemeriksaan penyakit memerlukan waktu yang lebih lama," kata Rina.

Bagian selanjutnya ialah pengamatan, ialah tindakan yang dilakukan untuk mengamati ikan terhadap gejala klinis yang terlihat pada ikan selama dilakukan pengasingan. Lalu, perlakuan, meliputi pengobatan terhadap ikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyakit ikan yang menginfeksi.

"Penahanan, yaitu tindakan yang dilakukan apabila barang yang masuk dokumenya tidak lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Penolakan, yaitu tindakan yang dilakukan apabila setelah ikan di tahan pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan."

"Pemusnahan, yaitu tindakan yang dilakukan apabila setelah ditolak pemilik tidak mengirim kembali, atau setelah di obati tidak dapat disembuhkan dari penyakit yang menginfeksi," terangnya.

Dan yang terakhir, pembebasan, yaitu pemberian sertifikat kesehatan apabila ikan tersebut setelah diperiksa bebas dari penyakit, atau setelah diobati ternyata dapat disembuhkan penyakitnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dibentuk Presiden Jokowi, Badan Karantina Indonesia Jadi Garda Terdepan Hadapi Neo Terorisme
Baru Dibentuk Presiden Jokowi, Badan Karantina Indonesia Jadi Garda Terdepan Hadapi Neo Terorisme

Barantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya
FAO Angkat Suara soal Badan Karantina Indonesia, Bisa Setara Australia dan AS
FAO Angkat Suara soal Badan Karantina Indonesia, Bisa Setara Australia dan AS

Fenomena perubahan iklim dan pemanasan global mengubah masalah hama penyakit tumbuhan (OPT dan OPTK), hama dan penyakit hewan, ikan.

Baca Selengkapnya
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Baca Selengkapnya
Strategi KKP Pelototi Sumber Daya Kelautan: Pasang Sensor hingga Drone Bawah Air
Strategi KKP Pelototi Sumber Daya Kelautan: Pasang Sensor hingga Drone Bawah Air

Menteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data

Baca Selengkapnya
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024

Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar

Adin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar

Baca Selengkapnya
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik
Ingin Suplai Lobster ke Pasar Global, KKP Bakal Terbitkan Sertifikasi Budi Daya Ikan yang Baik

Sertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.

Baca Selengkapnya
KKP dan MSC Kawal Ketertelusuran & Keberlanjutan Ikan Konsumsi
KKP dan MSC Kawal Ketertelusuran & Keberlanjutan Ikan Konsumsi

Kerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Bea Cukai Cegah Jual Beli Satwa Dilindungi
Ini Peran Bea Cukai Cegah Jual Beli Satwa Dilindungi

Beragam jenis flora dan fauna yang dimiliki Indonesia, tidak sedikit spesies yang terancam punah.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru

Sejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.

Baca Selengkapnya