Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meneropong Dampak Rencana Pembentukan Lembaga Dewan Moneter

Meneropong Dampak Rencana Pembentukan Lembaga Dewan Moneter Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Moneter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Moneter tersebut mempunyai fungsi untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dengan adanya Dewan Moneter, maka BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal lain diatur UU.

Dalam UU lama, BI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.

Sementara itu, dalam pasal 10, ayat 1a, BI harus menetapkan sasaran moneter dengan mempertimbangkan target inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak termasuk dalam penugasan BI dalam UU yang lama.

UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang BI telah mengalami satu kali perubahan pada 2004 yang ditandai oleh pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2004.

Revisi ketiga ini sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 sehingga menjadi salah satu prioritas pembahasan antara pemerintah dengan DPR dalam masa sidang ini.

Buat Investasi Terhambat

VP Economist Bank Permata, Josua Pardede menanggapi rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR atas pembentukan lembaga baru Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Menurut dia, kehadiran bendahara negara dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian dalam Dewan Moneter berpotensi memberikan sentiment negatif pasar keuangan dalam negeri. Imbasnya aliran dana investasi dapat terhambat.

"Terkait dengan menteri sebagai perwakilan pemerintah memiliki hak voting di RDG, berdampak pada independensi BI dan selanjutnya berpotensi memberikan sinyal/sentiment yang kurang positif di pasar keuangan. Sehingga dapat mengganggu aliran investasi," jelas dia kepada Merdeka.com, Selasa (1/9).

Josua mengatakan, selama ini pelaku pasar termasuk investor asing telah mempercayai independensi BI dalam mengawal stabilitas nilai tukar Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, kepercayaan pelaku pasar dapat saja sirna akibat keterlibatan menteri selaku wakil pemerintah yang juga memiliki hak voting dalam RDG.

"Menurut saya, secara best practice, meskipun mandat bank sentral antar negara berbeda dalam fungsi masing-masing, namun ada kesepakatan global bahwa bank sentral memiliki tugas sebagai stabilisator ekonomi makro. Artinya, sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia mengelola kebijakan moneter yang fokus dalam stabilisasi perekonomian," jelasnya.

Dia menilai, koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal sebenarnya dapat diperkuat di forum KSSK. Sebab dia mengkhawatirkan jika mandat BI diperluas untuk mendorong pertumbuhan terdapat beberapa risiko buruk bagi ekonomi Indonesia.

"Seperti pernah dialami, di mana perekonomian Indonesia mengalami kontraksi ekonomi pada tahun 1962-1963 diikuti oleh hyperinflation sebelum fungsi independensi BI diperkuat pada tahun 1999," paparnya.

Maka dari itu, Josua berpendapat sebaiknya independensi BI perlu diperkuat dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian. "Sehingga independensi BI selaku bank sentral lebih terjaga. Imbasnya dapat memberikan sinyal/sentiment positif di pasar keuangan sehingga dapat meningkatkan aliran investasi," katanya.

Ancam Independensi BI

Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menolak keras upaya pembentukan Dewan Moneter. Sebab dia menilai lembaga anyar ini diisi oleh orang yang tidak kompeten akan kebijakan moneter, sehingga membuat kredibilitas Bank Indonesia (BI) bisa terpuruk.

"Kebijakan moneter di tangan ahli bukan moneter. Kredibilitas BI terpuruk. Yang duduk di sana tidak mengerti moneter. Jadi, bagaimana ini?," tegasnya dalam webinar di Jakarta, Selasa (1/9).

Selain itu, Anthony menilai keterlibatan perwakilan pemerintah juga berpotensi mengurangi semangat independensi yang harus dijunjung tinggi oleh BI selaku bank sentral. Imbasnya pelaku pasar berpotensi memberikan sentimen negatif atas kebijakan tersebut.

Sebab, menjaga independensi BI merupakan semangat reformasi yang selama ini dipupuk untuk menamamkan kepercayaan tehadap pelaku pasar dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. "Maka, menempatkan BI dan OJK menjadi tidak independen justru berlawanan dengan reformasi," jelasnya.

Bahayakan Stabilitas Moneter

Ekonom Indef, Dradjad Wibowo menilai, Perppu reformasi keuangan yang tengah disusun Baleg ini tidak logis, tidak jelas efektivitasnya, dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan. Dia pun merinci setidaknya ada tujuh alasan atas pandangannya tersebut.

"Mengapa saya bilang tidak logis, tidak jelas efektivitasnya, dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan kita. Setidaknya ada 7 alasan yang saya ungkapkan," jelas dia dalam webinar di Jakarta, Selasa (1/9).

Pertama, tidak ada satu negarapun yang merombak struktur dan sistem otoritas moneter dan keuangan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. "Kemudian kalau Indonesia mau mengubah di tengah krisis, kita jadi negara yang aneh di dunia," imbuhnya.

Kedua, negara yang pertumbuhan ekonominya lebih anjlok dari Indonesia pun mereka tidak melakukan perombakan regulasi keuangan. "Kan kita lihat Inggris, Amerika Serikat dan negara yang ekonomi di kuartal II-2020 anjlok hingga dua digit pun tidak mengubah regulasi yang ada," paparnya.

Ketiga, perombakan regulasi ini bukan praktek terbaik internasional (PTI). "Karena di tengah pandemi ini, PTI adalah strategi ganda. Mulai dari penanganan pandemi melalui penemuan vaksin dan kedua melakukan stimulus ekonomi masif, kalau di Indonesia ada PEN," ujarnya.

Keempat, reformasi Perppu keuangan akan memberikan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik menyikapi krisis yang muncul." Akibatnya ini akan jelek direspon pasar dengan mudahnya mengeluarkan Perppu, sehingga efeknya akan berantai dan tidak baik karena semua ditabrak," tegasnya.

Kelima, menjaga independensi BI selaku bank sentral sangat penting. Di mana negara maju yang demokratis, mulai dari Amerika Serikat (AS) sampai Inggris, berkomitmen menjaga independensi bank sentral." Bahkan, di AS, presiden paling superpower (Donald Trump) pun tidak berhak intervensi kebijakan The Fed," ucapnya.

Keenam, RUU tentang BI berpotensi menciptakan ditaktor moneter dan keuangan tanpa kontrol yang maksimal dari regulator. "Sehingga Indonesia berpotensi kembali ke zaman jahiliyah di mana kasus BLBI pernah terjadi," ungkapnya.

Terakhir, solusi krisis akibat pandemi ini bukan melalui Perppu reformasi keuangan. Melainkan penguatan lembaga-lembaga KSSK, termasuk LPS. "Khususnya perampingan penanganan bank bermasalah karena di UU LPS saat ini tidak memungkinkan hal tersebut," tutupnya.

Buat Rupiah Melemah

Analis luar negeri ikut menanggapi rencana pembentukan lembaga Dewan Moneter di Indonesia. Para analis berpendapat bahwa langkah ini dapat merusak kepercayaan investor dan menambah tekanan pada mata uang jika itu terwujud.

Dilansir dari CNBC, para ahli mempresentasikan kepada parlemen potensi perubahan pada undang-undang bank sentral. Rekomendasi tersebut termasuk memberikan hak suara kepada menteri dalam pertemuan kebijakan moneter, serta memperluas mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Saat ini, mandat bank sentral menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi saja. Maka usulan revisi UU BI ini menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan.

Nilai tukar Rupiah melemah menyusul berita dari rekomendasi tersebut. Ini menunjukkan investor khawatir atas potensi penurunan independensi bank sentral. Mata uang Rupiah semakin terdepresiasi terhadap greenback pada hari Rabu, berpindah tangan pada Rp14.725 rupiah per USD pada perdagangan sore dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya sebesar Rp14.565 rupiah per USD.

Kepala Ekonom Asean di Nomura, Euben Paracuelles mengatakan, proposal untuk membentuk dewan moneter yang dipimpin oleh menteri keuangan dinilai tidak sejalan dengan praktik terbaik tentang bagaimana kebijakan moneter harus ditetapkan.

"Investor mungkin melihat itu sebagai kekhawatiran besar, ini dapat menyebabkan masalah arus modal dan oleh karena itu, dapat menyebabkan lebih banyak tekanan pada (rupiah)," katanya.

Sebelum rekomendasi tersebut mencuat, nilai tukar Rupiah sudah menjadi salah satu mata uang terlemah di Asia tahun ini, sebagian karena kekhawatiran di antara investor tentang bank sentral yang membantu membiayai defisit pemerintah yang lebih besar sebagai akibat dari peningkatan pengeluaran untuk memerangi virus corona.

Reporter Magang : Brigitta Belia (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gaji yang Diterima Purnawirawan Jenderal saat Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Gaji yang Diterima Purnawirawan Jenderal saat Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Fungsi Dewan Ekonomi Nasional yaitu memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Bappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta
Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Politik adalah Pengetahuan Tentang Ketatanegaraan, Ini Penjelasan Selengkapnya
Politik adalah Pengetahuan Tentang Ketatanegaraan, Ini Penjelasan Selengkapnya

Sebagai ilmu yang kompleks dan krusial, politik patut dipelajari.

Baca Selengkapnya
Fungsi Manajemen Keuangan beserta Arti dan Tujuannya yang Penting Diketahui
Fungsi Manajemen Keuangan beserta Arti dan Tujuannya yang Penting Diketahui

Dalam dunia bisnis, manajemen keuangan menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga keberhasilan dan kesehatan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Kawasan untuk Penataan Jakarta dan Sekitarnya
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Kawasan untuk Penataan Jakarta dan Sekitarnya

Dewan Kawasan yang dipimpin wakil presiden akan menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar.

Baca Selengkapnya
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?

Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan

Baca Selengkapnya
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya
Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya
Fungsi dan Tujuan APBN, Pahami Dasar Hukumnya

Fungsi dan tujuan APBN untuk kesejahteraan rakyat yang adil.

Baca Selengkapnya
Inilah Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Purnawirawan Jenderal
Inilah Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Purnawirawan Jenderal

Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional diantaranya untuk lebih menunjang keberhasilan kabinet.

Baca Selengkapnya
IMF Didirikan pada 27 Desember 1945, Simak Sejarah dan Tujuan Organisasi Moneter Dunia Ini
IMF Didirikan pada 27 Desember 1945, Simak Sejarah dan Tujuan Organisasi Moneter Dunia Ini

IMF adalah organisasi yang berperan penting dalam kancah perekonomian negara-negara Dunia Ketiga.

Baca Selengkapnya