Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengatur Kandungan Tanah, RUU Pertanahan Diharapkan Tak Bentrok dengan UU Migas

Mengatur Kandungan Tanah, RUU Pertanahan Diharapkan Tak Bentrok dengan UU Migas Dirjen Migas Djoko Siswanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Rencana Undang-Undang (RUU) Pertanahan hanya sebatas mengatur kandungan tanah di atas permukaan saja. Sebab, kewenangan tanah atas kandungan di bawahnya sudah diatur oleh Undang-Undang Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto mengatakan pemisahan ini dilakukan agar dalam RUU yang baru nanti tidak bersinggungan dengan UU Migas. Di mana dalam UU migas dijelaskan kepemilikan atas tanah tidak termasuk kandungan kekayaan alam seperti air, tanah sesuai pasal 33. Sementara yang ada di dalamnya punya negara diatur oleh UU migas.

"Kita minta dikecualikan kalau ESDM untuk di bawah tanah diatur oleh undang-undang migas. Ini saja yang kita minta. Dan ini Alhamdulillah sudah disepakati tinggal disusun draft-nya," kata dia saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.

Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.

"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional
Wamentan Harap Alih Fungsi LP2B Tak Ganggu Produksi Pangan Nasional

Wamentan, Harvick Hasnul Qolbi menghadiri pembukaan Rapat kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 yang diselenggarakan oleh SKK Migas.

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM
Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM

Aturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah

Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.

Baca Selengkapnya