Mengenal Cryptocurrency, Sejarah Awal Hingga Berpolemik Dinyatakan Haram
Merdeka.com - Keberadaan Cryptocurrency kini menjadi sorotan. Selain jadi lahan mendulang cuan, Cryptocurrency kini dinilai haram. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) menilai, Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
NU Jatim bahkan berencana membawa keputusan hukum cryptocurrency haram ke forum Muktamar ke-34 NU. Rencananya Muktamar NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Nantinya hasil muktamar tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Sebenarnya, apa Cryptocurrency dan bagaimana sejarah awalnya?
-
Kapan Muktamar PKB di Bali? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan JAKIM 2024 diselenggarakan? Gelaran Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024 berhasil dilangsungkan. Menariknya, sebanyak 15 ribu peserta baik lokal maupun mancanegara ikut serta pada perhelatan yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2024).
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Siapa yang membahas UMP 2025? Dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan mengenai upah minimum akan segera dimulai.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Dimana Musrenbangtan Nasional 2023? Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrenbangtan) Nasional 2023 di Kantor Pusat Kementan, Rabu (12/7/2023).
Mengutip laman Kominfo Bengkulu Kota, Cryptocurrencies atau mata uang digital merupakan alat tukar yang cara transaksinya dilakukan secara virtual atau melalui internet. Sebut saja bitcoin, ethereum, litecoin, hingga dogecoin adalah contoh dari ribuan jenis uang kripto.
Konsep awal mata uang kripto muncul pada tahun 1980-an, merujuk Moneycrashers. Ketika itu, seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum menemukan algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini.
Chaum kemudian mengembangkan penemuannya hingga periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang bernama DigiCash. Namun sayang, inovasinya ini gagal berkembang. Meski begitu penemuan David ini memiliki peran penting dalam pengembangan mata uang kripto selanjutnya.
Belasan tahun kemudian, seorang insinyur perangkat lunak andal bernama Wei Dai menciptakan b-money. Melansir The Balance, B-money memiliki konsep dan sistem yang lebih modern dan kompleks dari DigiCash. Lagi-lagi, b-money gagal berkembang dan tidak pernah berkesempatan digunakan sebagai alat tukar. Memasuki akhir 90-an dan awal 2000-an muncul perantara keuangan digital yang konvensional dan eksis sampai saat ini, yaitu PayPal. PayPal didirikan oleh Elon Musk dan menjadi bukti pembayaran berbagai transaksi online.
Perkembangan Mata Uang Kripto
Perkembangan mata uang kripto mencapai titik terang pada 2008. Di tahun itu, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul ‘Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System’, mengutip Forbes.
Isi buku tersebut juga diposting Satoshi ke milis diskusi kriptografi. Setahun kemudian, Satoshi merilis perdana mata uang kripto bernama Bitcoin ke publik.
Perilisan tersebut mendapat dukungan dari pelaku kriptografi. Pada 2010, mulai bermunculan mata uang kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama. Sejak tahun itu harga mata uang kripto mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Namun harganya mengalami penurunan beberapa tahun terakhir akibat regulasi pemerintah dan perlindungan hukum.
Aturan Pemerintah
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, aset kripto layak untuk dijadikan investasi. Sebab ada beberapa dasar hukum yang mengatur.
Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
"Kemudian, banyaknya permintaan dan penawaran. Pasarnya sangat besar permintaan dan penawaran baik di tingkat nasional maupun global. Lalu tersedianya pasokan aset Kripto dan telah tumbuh pusat perdagangan aset Kripto (exchange) yang sudah diakomodir di banyak negara," ujar Tirta kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (28/10).
Tirta mengatakan, faktor lain yang melayakkan aset Kripto sebagai investasi adalah memiliki nilai untuk diperdagangkan. Sebagai contoh pada tahun 2012 harga Bitcoin adalah USD 5 hingga USD 7 dan hari ini telah mencapai USD 60.663.
"Nilai transaksi di Indonesia dari Januari hingga September telah mencapai Rp632,9 triliun dengan pelanggan yang bertransaksi saat ini telah mencapai 8,9 Juta pelanggan," katanya.
Tirta menambahkan, minat masyarakat dalam berinvestasi aset Kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dari nilai transaksi yang meningkat secara signifikan sebesar 875,2 persen. Di mana pada tahun 2020 nilai transaksi Rp64,9 triliun dan pada 2021 dari Januari hingga September telah mencapai Rp632,9 triliun.
"Sedangkan jumlah pelanggan yang berinvestasi pada Perdagangan Fisik Aset Kripto telah mencapai 8,9 juta," tandasnya.
Diperdagangkan Secara Konvensional
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya menanggapi pernyataan NU Jatim yang menyebut uang kripto haram. Dia mengatakan, aset kripto merupakan salah satu komoditas yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat diperdagangkan secara konvensional.
"Perdagangan Aset Kripto merupakan perdagangan konvensional, murni transaksi barang antara penjual (pemilik barang) dengan pembeli (pemilik uang)," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, kamis (28/10).
Tirta mengatakan, perdagangan pasar fisik aset Kripto dilakukan secara terbuka. Pihak yang ingin membeli aset Kripto memasukkan nilai sesuai kemampuan keuangan yang dimilikinya maka yang bersangkutan juga akan memperoleh barang yang jumlahnya ekuivalen dengan nilai uang tersebut.
"Pihak yang tidak memiliki aset Kripto tidak dapat menjadi penjual. Aset Kripto dapat disimpan secara offline dengan mencetak dan mengamankan kode kriptografi enkripsinya pada tempat yang aman, contoh safe deposit box atau sejenisnya," katanya.
Dia menambahkan, fluktuasi harga aset Kripto bukan hanya berdasarkan supply and demand namun juga didasarkan pada pertimbangan latar belakang pembuatannya, tujuan pembuatannya, bonafiditas tim yang membuatnya dan faktor pendukung lain.
NU Jatim Terlau Terburu-buru
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, LBM NU Jawa Timur seharusnya tidak mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi.
"Saya rasa LBM NU Jawa Timur terlalu buru-buru dan terlalu mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi ke dalam wadah yang sama tanpa ada penyesuaian mengenai inovasi dan sebagainya," kata Nailul kepada Liputan6.com, Kamis (28/10).
Nailul menjelaskan bahwa cryptocurrency atau aset kripto merupakan inovasi dalam bidang finansial, di mana ada aset berupa uang digital yang dibungkus dalam teknologi bernama blockchain. Menurutnya, aset kripto ini banyak manfaatnya.
"Teknologi blockchain dan aset/mata uang kripto ini banyak manfaatnya. Antara lain mampu mendeteksi penggunaan anggaran oleh pemerintah agar bisa terdeteksi tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda tampak tidak terlalu mempermasalahkan penilaian NU Jatim. Sebab, pernyataan itu belum punya ketetapan hukum yang pasti. Untuk diketahui, Tokocrypto adalah perusahaan digital di Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan aset kripto.
"Menurut saya itu baru pada struktur di level provinsi ya, karena akan ada FGD pada beberapa waktu ke depan," kata Teguh kepada Liputan6.com, Kamis (28/10).
Teguh menilai, persoalan spekulasi bahwa cryptocurrency itu haram tergatung pada orang yang menjalankan, tidak pada komoditasnya. "Jadi jangan disamaratakan orang yang juga ingin melakukan investasi. Crypto bisa terukur, sesuai dengan kategori token yang di-invest ya," ujar dia.
Namun, Teguh juga tidak mau terlalu banyak bicara soal dakwaan cryptocurrency haram. Tapi, dia berpendapat jika pengukuran mata uang kripto sebagai instrumen investasi sudah jelas dan tidak asal spekulatif.
"Saya bukan kapasitas untuk meluruskan dakwaan haram apa bukan. Tapi pengukuran dari kripto sama seperti pada umumnya, like fundamental dan teknikal," sebut dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaMuktamar Luar Biasa NU direncanakan berlangsung di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPresidium mengapresiasi dukungan pengasuh-pengasuh pondok pesantren di Jateng terhadap Gerakan Penyelamatan Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU.
Baca SelengkapnyaGus Salam mengatakan MLB NU siap dilaksanakan dalam waktu dekat di Surabaya, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAda sembilan poin yang dapat dijadikan pedoman berpolitik bagi warga NU.
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca SelengkapnyaYahya mengaku tidak tahu saat ditanya sudah sampai mana pengurusan izin yang diajukan.
Baca SelengkapnyaPBNU secara teknis dan materi pihaknya sudah siap untuk pelaksanaan Muktamar.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca Selengkapnyalokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Baca SelengkapnyaPKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar memiliki prestasi dengan peningkatan kursi dari setiap periode pemilu.
Baca Selengkapnya