Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional kartu kredit. shutterstock

Merdeka.com - Penggunaan kartu kredit untuk transaksi pembelian telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Namun untuk memberikan rasa aman dan transaksi tanpa riba maka diterbitkan lah kartu kredit berbasis prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa syariah card adalah kartu yang berfungsi mirip dengan kartu kredit pada umumnya. Namun hubungan antara para pihak terkait diatur berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut menjelaskan, kartu kredit syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan syariat Islam agar nasabah pengguna terhindar dari riba. Di dalamnya juga menerangkan, penggunaan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk non halal. Misalnya membeli minuman keras ataupun bertransaksi di tempat seperti diskotik, perjudian dan lain sebagainya.

Orang lain juga bertanya?

Mengutip laman sikapiuangmu OJK, aturan ini diterapkan dengan maksud mengurangi pola konsumtif dan tidak gemar berhutang. Kartu kredit ini diharapkan menjadi solusi dalam kendala pembiayaan atau pembayaran kebutuhan hidup penting saja.

Hal ini didukung dengan tidak adanya tawaran promo atau voucher tertentu dalam penggunaan kartu kredit berbasis syariah. Setidaknya ada empat poin yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Penjelasan Perbedaan

Pertama, tidak adanya suku bunga. Sesuai dengan hukum Islam di mana penggunaan bunga adalah riba. Sehingga dalam dana kartu kredit syariah sama sekali tidak mempergunakannya karena dianggap haram. Ini tentu berbeda dengan kartu kredit konvensional dimana terdapat penambahan pembayaran bunga saat pengembalian pinjaman.

Kedua, isi perjanjian yang transparan. Pelaksanaan perjanjian atau akad dilakukan dengan keterbukaan dan menyertakan dengan jelas, hasil keuntungan ataupun tanggung jawab atas resiko antara pihak bank dan nasabah peminjam. Pada tahap ini, perjanjian yang dilakukan harus saling menguntungkan antara dan tidak merugikan satu pihak saja.

Selanjutnya, pembagian resiko. Sesuai dengan perjanjian yang dilakukan, jika nasabah mengalami masalah, kedua pihak yang akan menanggungnya. Disini pihak peminjam dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen.

Berbeda halnya dengan, kredit biasanya di mana nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko yang terjadi. Bahkan tak jarang akan ada penambahan denda akibat terkendalanya angsuran pembayaran.

Terakhir, tambahan jenis pinjaman. Walaupun menerapkan prinsip syariah, kartu kredit ini tetap menawarkan keuntungan yang beragam. Misalnya pinjaman untuk layanan umroh.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari
Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari

Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
UUS Bank DKI Berikan Layanan Perbankan di Dunia Pendidikan, Termasuk Buka Rekening dan Pendaftaran Haji
UUS Bank DKI Berikan Layanan Perbankan di Dunia Pendidikan, Termasuk Buka Rekening dan Pendaftaran Haji

Kerja sama ini menunjukkan komitmen Bank DKI untuk mendukung sektor pendidikan melalui layanan keuangan syariah yang inovatif dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Bagikan Smart Card kepada Jemaah Haji untuk Akses Rangkaian Ibadah di Tanah Suci
Arab Saudi Bagikan Smart Card kepada Jemaah Haji untuk Akses Rangkaian Ibadah di Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi Bagikan Smart Card kepada Jemaah Haji untuk Akses Rangkaian Ibadah

Baca Selengkapnya
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK dan Perbankan Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia
Begini Cara OJK dan Perbankan Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Bank DKI Syariah berharap dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan literasi keuangan syariah dan pemahaman masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya
Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah
Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Petugas memastikan jemaah yang masuk ke Makkah memiliki visa haji dan supir yang membawa jemaah punya izin masuk ke Makkah.

Baca Selengkapnya
Pengertian Mudharabah, Ekonomi Alternatif Syariat Bebas Riba
Pengertian Mudharabah, Ekonomi Alternatif Syariat Bebas Riba

Mudharabah merupakan model kerjasama ekonomi yang mengedepankan prinsip keadilan serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Jenis-jenis Riba dan Contohnya, Kenali juga Dampaknya di Dalam Masyarakat
Jenis-jenis Riba dan Contohnya, Kenali juga Dampaknya di Dalam Masyarakat

Merdeka.com akan membahas tentang pengertian riba, jeni-jenis riba, dan dampaknya dalam masyarakat, dikutip dari berbagai sumber.

Baca Selengkapnya
Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya
Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya

Cara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Dalam Islam, tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.

Baca Selengkapnya