Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Lebih Dalam PPATK, Instansi Rajin Temukan dan Laporkan Transaksi Janggal

Mengenal Lebih Dalam PPATK, Instansi Rajin Temukan dan Laporkan Transaksi Janggal Gedung PPATK. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Perdebatan publik mengenai transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan masih bergulir. Bahkan pada Rabu (29/3), Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, untuk menjelaskan transaksi dengan nilai fantastis itu.

Dalam keterangan yang disampaikan Mahfud di beberapa kesempatan, nilai transaksi janggal tersebut berasal dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga kerap menyinggung surat-surat PPATK yang dikirim ke Kementerian Keuangan.

Orang lain juga bertanya?

Temuan PPATK juga kerap menjadi bahan awal atau referensi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jika demikian, apa tugas pokok dan fungsi PPATK?

Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.

Institusi ini mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut;

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang,

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK,

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor,

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam laman ppid PPATK juga disebutkan bahwa penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK, dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. 

Sehingga, sesuatu informasi yang bersifat rahasia, demi kepentingan tugas dan fungsi PPATK, maka informasi kerahasiaan tidak menjadi rahasia. 

"Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan," demikian penjelasan yang dikutip pada Kamis (30/3).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Capai Miliaran, Ada Indikasi TPPU
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Capai Miliaran, Ada Indikasi TPPU

Dugaan korupsi telah menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membuat dirinya mundur dari jabatan Menteri Pertanian.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya

Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU

Temuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya