Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal LHKPN, Sistem Transparansi Pejabat Negara ke Publik

Mengenal LHKPN, Sistem Transparansi Pejabat Negara ke Publik Ilustrasi KPK. ©2021 Merdeka.com/kpk.go.id

Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kian melebar. Sejak diketahui sebagai anak dari mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jakarta Selatan II, publik pun menyoroti harta kekayaan ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Sumbernya berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menjelaskan, LHKPN merupakan laporan harta kekayaan dari seorang penyelenggara negara. Laporan tersebut tidak hanya secara pribadi melainkan di dalamnya termasuk harta kekayaan milik pasangan dan anak tanggungan.

"Jadi, tidak hanya terbatas kepada penyelenggara negara tapi juga pasangan dan mengatasnamakan anak-anaknya," kata Isnaini dalam Podcast Cermati DJP Episode ke-9 Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK, Selasa (7/3).

Orang lain juga bertanya?

LHKPN ini bersifat publik, artinya bebas diakses oleh siapa saja. Menurutnya, LHKPN ini salah satu alat Pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.

Merujuk pada Undang-undang 28 tahun 1999, terdapat 27 jenis penyelenggara negara. Mulai dari pejabat negara di lembaga tertinggi negara, sampai dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara. Namun, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ada makna perluasan dari penyelenggara negara.

"Jadi tidak hanya meliputi 27 jenis penyelenggara negara bahkan bisa lebih karena mencakup penyelenggara lainnya," jelasnya.

Isnaini mengatakan penyelenggaraan LHKPN ini sangat penting, utamanya bagi penyelenggara negara. Tujuannya sebagai sarana bagi penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya. Ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 28 tahun 1999 terkait penyelenggara negara bersedia untuk melaporkan hartanya.

"Penting (penyelenggaraan LHKPN) sebagai sarana transparansi dari para penyelenggara negara, bagaimana selama yang bersangkutan menjabat bagaimana perkembangan hartanya dikaitkan dengan posisi mereka saat itu," ujarnya.

Adapun mekanismenya pelaporan LHKPN hampir sama seperti SPT Tahunan Pajak. Batas pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2023.

"Diwajibkan untuk melaporkan dari 1 Januari paling lambat 31 Maret 2023, melalui webiste e-LHKPN itu berdasarkan peraturan KPK," kata dia.

Namun dalam prosesnya, ada beberapa instansi yang memajukan pelaporan LHKPN-nya.

"Walaupun ada beberapa instansi yang memajukan, mereka paling lambat tidak 31 Maret tapi ada yang 28 Maret. Artinya untuk memajukan laporan dikembalikan ke instansi masing-masing," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Tira Santia

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Latar Belakang Pembentukannya
30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Latar Belakang Pembentukannya

Hari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi.

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu

KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS

Baca Selengkapnya
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor
KPK Akan Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, 3.791 Sudah Lapor

kepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan

Baca Selengkapnya
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum

Yasonna mengatakan Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Dukung Transparansi Pembangunan Infrastruktur, Begini Langkah Diambil BUMN Hutama Karya
Dukung Transparansi Pembangunan Infrastruktur, Begini Langkah Diambil BUMN Hutama Karya

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Kini, Buat KTP Hingga KK Cukup dari HP Lewat Layanan Digital Ini
Kini, Buat KTP Hingga KK Cukup dari HP Lewat Layanan Digital Ini

Cakupan layanan ini masih terbatas untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023
OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik.

Baca Selengkapnya
Tuai Prestasi, BPH Migas Sabet Penghargaan Terbaik III Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2024
Tuai Prestasi, BPH Migas Sabet Penghargaan Terbaik III Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2024

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya