Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Pajak Karbon yang Bakal Diterapkan April 2022

Mengenal Pajak Karbon yang Bakal Diterapkan April 2022 Pentingnya Hemat Bahan Bakar Fosil, Ajarkan Anak Bahaya Emisi Karbon pada Bumi. ©Shutterstock

Merdeka.com - Mulai 1 April 2022, Pemerintah akan menerapkan pajak karbon sebagai upaya menurunkan emisi dalam rangka pengendalian perubahan iklim. Kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini akan menyasar sektor bisnis pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak karbon?

Dilansir dari wikipedia, pajak karbon sering disebut juga sebagai pajak emisi karbon atau pajak berdasarkan karbon. Pajak karbon merupakan pengenaan pajak terhadap pemakaian bahan bakar minyak bumi, gas alam dan batubara.

Orang lain juga bertanya?

Penggunan bahan bakar hidrokarbon ini akan menghasilkan gas rumah kaca yang merangkap panas di bumi dan menyebabkan eksternalitas negatif untuk lingkungan dalam bentuk pemanasan global.

Indonesia menerapkan pajak karbon sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Paris tahun 2016 silam. Dalam perjanjian tersebut Indonesia menandatangani komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen dengan pendanaan pribadi pada 2030. Sementara, bila mendapatkan dukungan pembiayaan dari luar negeri akan menurunkan hingga 29 persen di tahun yang sama.

Sebelum Indonesia, penerapan pajak karbon telah dilakukan beberapa negara yakni Jepang, Singapura, Finlandia dan Swiss. Masing-masing negara memiliki skema pengenaan pajak karbonnya. Setidaknya ada 30 skema pajak karbon yang telah diterapkan di dunia.

Di Finlandia, pemungutan pajak karbon dengan cara menghitung produksi panas dan listrik serta penggunaan transportasi dan bahan bakar pemanas. Berbeda dengan Swiss yang menerapkan pajak karbon dari semua bahan bakar fosil. Pengecualian dilakukan untuk produksi energi.

Sementara itu di Indonesia, pengenaan pajak karbon akan menggunakan skema cap and trade. Skema ini dikenal juga dengan istilah skema perdagangan emisi atau emission trading scheme (ETS).

Dalam skema ini masing-masing perusahaan mendapatkan kuota pelepasan emisi karbon dengan jumlah tertentu. Perusahaan yang mengeluarkan emisi ambang sampai batas (cap) yang ditetapkan pemerintah tidak akan dikenakan pajak karbon. Sebaliknya bagi perusahaan yang menghasilkan emisi karbon lebih dari ketentuan, maka harus membeli karbon dari perusahaan yang mengeluarkan emisi dibawah ambang batas.

Pajak Karbon

Misalnya, perusahaan A mengeluarkan emisi karbon 130 ribu ton per tahun. Sementara ambang batas yang ditetapkan pemerintah hanya 100 ribu ton per tahun. Maka kelebihan 30 ribu ton perusahaan A harus dibeli dari perusahaan lain yang emisi karbonnya kurang dari 100 ribu ton.

Atas kelebihan karbon tersebut pemerintah akan menarik pajak dari perusahaan yang kelebihan emisi karbon. Dalam UU HPP, pemerintah telah menetapkan harga pajak karbon Rp 30.000 atau USD 2 per tonnya. Sehingga bila perusahaan A kelebihan karbon 30 ribu ton, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp 900 juta.

Penerapan pajak karbon di Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021, pemerintah tengah mengembangkan mekanisme pengembangan pajak karbon dengan melakukan uji coba perdagangan di sektor pembangkit listrik. Selanjutnya di tahun 2022-2025 akan diterapkan pada sektor PLTU batubara. Kemudian setelah tahun 2025 akan diimplementasikan secara penuh dengan perluasan sektor pemajakan dan sektor lainnya yang menghasilkan emisi karbon.

Kebijakan pajak karbon dalam waktu dekat akan menyasar PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara. Mengutip laman pajak.go.id, saat ini PT Pembangkitan Jawa Bali UP Paiton menjadi PLTU pertama di Indonesia yang melakukan skema ini.

Perusahaan milik PLN itu melakukan offset karbon dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi. Kini cara yang sama telah diikuti beberapa perusahaan pembangkit lain milik PLN. Mereka membeli kredit karbon ke PLTU seperti PLTU Tanjung Jati, PLTU Awar-awar, PLTU Indramayu, PLTU Rembang, dll.

Sebagai informasi, sejak tahun 2010 PLN telah melakukan transaksi penjualan kredit karbon yang dihasilkan oleh beberapa pembangkit seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM).

PLN menjalin kerja sama dengan beberapa entitas luar negeri yang memfasilitasi para perusahaan di dunia yang ingin melakukan penjualan dan pembelian kredit karbon. Beberapa diantaranya yakni Agrinergy Pte.Ltd (Singapura), Ecosecurities (Swiss), Japan Carbon Fund (Jepang), dan lainnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?
Pemerintah Resmikan Perdagangan Karbon, Kapan Pajak Karbon Bakal Diterapkan?

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pentingnya Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Terungkap, Ini Pentingnya Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.

Baca Selengkapnya
Diresmikan Jokowi, Begini Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia
Diresmikan Jokowi, Begini Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya