Mengenal Rupiah Digital, dari Fungsi Hingga Perbedaan dengan Uang Kripto
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 memaksa semua sektor beralih ke dunia digital. Akselerasi digitalisasi terus mendorong berbagai sektor masuk dalam skema digital dan menciptakan ekosistem ekonomi digital. Platform e-commerce digadang-gadang menjadi salah satu pendorong dan penggerak utama digital.
Pertumbuhan ekonomi digital bisa dilihat dari transaksi uang elektronik pada kuartal I-2021 yang mampu tumbuh 41,01 persen. Diprediksi pertumbuhannya sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp278 triliun.
Tingginya potensi ini membuat Bank Indonesia terdorong mengembangkan Central Bank Digital Currencies (CBDC) atau disebut dengan Rupiah Digital. Rupiah Digital ini akan beredar melalui bank-bank dan platform teknologi finansial, baik secara wholesale atau ritel.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Kenapa mata uang Indonesia disebut Rupiah? Nama Rupiah dipilih sebagai nama mata uang Indonesia karena, kuatnya pengaruh budaya India selama masa kejayaan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara, yang berlangsung selama ratusan tahun.
-
Bagaimana proses pengembangan Rupiah Digital? Setelah penerbitan White Paper, BI akan menempuh rangkaian pengembangan secara interatif dan bertahap. Tahapannya dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Rupiah Digital.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Rupiah Digital?
Rupiah digital merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency. Rupiah digital ini diterbitkan oleh bank sentral sebuah negara dan menjadi bagian dari kewajiban moneter. Selain itu, Rupiah Digital juga sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal (uang kertas dan uang logam).
Terdapat 3 model CBDC. Pertama, indirect CBDC, yakni tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial.
Kedua, direct CBDC yakni tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Ketiga, hybrid CBDC yakni tagihan yang dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran
Fungsi Rupiah Digital
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan tiga manfaat Rupiah Digital. Pertama, Rupiah Digital akan menciptakan efisiensi melalui peredarannya dengan platform digital blockchain dan distributed ledger technology (DLT).
Kedua, Rupiah Digital dihadirkan untuk menekan biaya transaksi perbankan. Transaksi di pasar uang tidak membutuhkan biaya karena tersambung dalam sistem digital currency dalam konteks wholesale digital Rupiah.
Ketiga, Rupiah Digital akan menghemat dari sisi ritel karena biaya transaksi yang rendah. Dalam prosesnya pun akan lebih cepat karena dibantu BI Fast dan QRIS.
Perbedaan dengan Kripto
Tidak sedikit yang mengira Rupiah Digital dan mata uang kripto sama. Padahal dua hal ini memiliki perbedaan. Mata uang kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi. Mata uang kripto ini hampir tidak mungkin dipalsukan atau digandakan.
Meski sulit untuk dipalsukan, namun terdapat risiko underground economy jika pemilik mata uang kripto tidak mencatatnya sebagai aset. Selain itu nilai mata uang kripto tidak tercatat dalam laporan keuangan entitas atau pribadi. Sehingga akan berdampak besaran pajak yang dikenakan pemilik aset.
Sementara itu Rupiah Digital merupakan uang digital uang yang diterbitkan Bank Indonesia yang peredarannya dikontrol. Berbeda dengan mata uang kripto yang tidak masuk dalam kebijakan moneter dan hanya dianggap sebagai komoditas di Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia bersama beberapa bank sentral di dunia sedang mengkaji untuk mengembangkan Rupiah Digital atau sering dikenal dengan CBDC.
Baca SelengkapnyaBI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini
Baca SelengkapnyaTransaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.
Baca SelengkapnyaKomitmen Peruri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
Baca SelengkapnyaSaat ini masih di tahap penelitian dan akan menuju fase menengah.
Baca SelengkapnyaPenamaan rupiah pada mata uang Indonesia, memiliki kaitan erat dengan budaya India.
Baca SelengkapnyaTeknologi blockchain masih tergolong baru, sehingga edukasi masyarakat tetap diperlukan.
Baca SelengkapnyaTujuh pecahan Rupiah dinobatkan oleh International Association of Currency Affairs (IACA) sebagai Best New Banknote Series pada Currency Award ke-17 tahun 2023
Baca SelengkapnyaIDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah, yaitu mata uang resmi Indonesia.
Baca SelengkapnyaNama mata uang yang merupakan serapan dari Rupyakam atau Rupee, juga dipakai untuk penamaan mata uang Pakistan, Nepal, Seychelles, Mauritius, dan Sri Lanka.
Baca SelengkapnyaBegini sejarah terciptanya uang di Indonesia. Mulai dari uang koin, hingga uang kertas saat ini.
Baca SelengkapnyaMengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut.
Baca Selengkapnya