Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengintip cara hitung klaim asuransi motor korban begal

Mengintip cara hitung klaim asuransi motor korban begal Motor. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Maraknya aksi perampasan sepeda motor secara paksa atau biasa disebut begal, membuat masyarakat dirundung kekhawatiran. Selain takut dilukai atau dibunuh, masyarakat juga takut kehilangan motor kesayangan.

Masyarakat tidak perlu takut kehilangan motor jika ikut asuransi. Motor yang hilang atau dirampas akan diganti pihak asuransi selama pembayaran premi lancar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan aksi pembegalan merupakan kasus lama yang kembali terkuak. Dia meminta masyarakat tetap tenang karena pihak asuransi bakal mencover klaim tersebut.

"Kami bisa mengganti kerugian masyarakat karena aksi pencurian motor (begal) bisa digantikan dengan uang tunai," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (6/3).

Julian memaparkan secara umum penghitungan ganti rugi motor yang hilang. Kebanyakan pihak asuransi akan memotong 10 persen dari harga motor korban begal.

"Kami ada hitungannya, misal si korban punya motor dengan harga Rp 10 juta maka akan dipotong 10 persen, jadi si korban dapat uang sebesar Rp 9 juta," jelas dia.

Agar asuransi cepat cair, korban harus melengkapi beberapa syarat yang diperlukan. Salah satunya surat kehilangan dari pihak kepolisian. Jika syarat lengkap, pencairan klaim dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.

"Pertama ya ada surat kehilangan kepolisian, surat pemblokiran jadi semua dokumen yang dari kepolisan sudah lengkap bisa kami proses," ungkapnya.

Nantinya pengajuan klaim asuransi tidak bisa diwakilkan, dan harus yang bersangkutan yang mencairkan proses klaim tersebut. Pasalnya, akan lebih rumit jika diwakilkan. "Pemiliknya harus datang sendirinya," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengendara Sepeda Motor Bisa Dapat Proteksi Asuransi Gratis, Begini Caranya
Pengendara Sepeda Motor Bisa Dapat Proteksi Asuransi Gratis, Begini Caranya

Korlantas Polri mengungkapkan sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan, yaitu mencapai 79 persen.

Baca Selengkapnya
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?

Setiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Pajak Mobil Listrik
Begini Cara Hitung Pajak Mobil Listrik

Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,

Baca Selengkapnya
Seperti Ini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Seperti Ini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Strategi Menghadapi Klaim Asuransi Mobil dengan Proses yang Efisien
Strategi Menghadapi Klaim Asuransi Mobil dengan Proses yang Efisien

Ketahui biaya klaim asuransi mobil, langkah pengajuan, dan dokumen yang diperlukan.

Baca Selengkapnya