Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengintip kesiapan daerah terapkan aturan baru taksi online

Mengintip kesiapan daerah terapkan aturan baru taksi online GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah mematangkan aturan dengan mengundang tiga Kepala Dinas Perhubungan untuk melaporkan kesiapan daerahnya dalam pelaksanaan aturan ini. Ketiga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tersebut adalah Kadishub DKI Jakarta, Kadishub kominfo Bali serta Kadishub dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur.

Kadishub DKI, Andri Yansah menyambut baik dengan adanya revisi Permen Nomor 32 tahun 2016, dia berharap aturan tersebut dapat menciptakan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Andri mengatakan, pihaknya telah melakukan uji KIR terhadap kendaraan online dan konvensional pada kendaraan yang berkomitmen melakukan bisnis angkutan umum sebagai salah satu syarat yang diatur pada Permen tersebut.

"Kita sambut baik adanya revisi terhadap aturan ini, kita secara umum sudah siap mensosialisasikan. kita sudah lakukan uji KIR terhadap 7.543 kendaraan dan 1531 izin kendaraan sudah lengkap. Kita akan terus lakukan pemantauan kendaraan berizin dan tidak berizin secepat mungkin untuk usaha transportasi," ungkap Pudji di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (14/3).

Kadishub kominfo Bali A.A. Ngurah Sudarsana mengatakan, Bali sudah siap memberlakukan aturan tersebut. Namun, pemerintah Bali belum sepenuhnya siap dalam memberlakukan penentuan tarif atas dan tarif bawah seperti diatur oleh Permen tersebut.

"Seperti dalam Permen tersebut, Pemda memiliki kewenangan menentukan tarif atas dan tarif bawah. Di Bali batas atas yang perlu dibahas lebih lanjut, batas bawah kalau murah masyarakat tidak protes. Jadi saya pikir sebenarnya tidak perlu ada batas atas ataupun batas bawah karena bisa dikolaborasikan antara batas bawah dan atas antara taksi online dan konvensional," ujar Sudarsana.

Sementara itu, Kadishub dan LLAJ Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyatakan sepenuhnya telah siap melaksanakan perubahan aturan tersebut. Adapun perubahan perubahan ke depan pemprov Jatim akan melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.

"Terimakasih kepada Dirjen Darat yang telah mengakomodir kendaraan darat berbasis IT. Kami sepenuhnya siap lakukan aturan ini, dalam pemberlakuan maupun sosialisasi ke depan," ungkapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia

DKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini
Buntut Kecelakaan Tol Cipularang, Kemenhub Ambil Langkah Ini

Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.

Baca Selengkapnya
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Gilimanuk-Ketapang
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Gilimanuk-Ketapang

Penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya