Menguak alasan Pemerintah Jokowi ngotot tarif taksi online kudu naik
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ini membuat Grab, Uber, dan GO-JEK menolak tiga poin dari 11 poin yang ada.
Ketiga poin itu ialah terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, kuota kendaraan per daerah dan yang terakhir mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penetapan tarif atas dan bawah ini nantinya akan merugikan pengemudi. Sebab, penumpang akan semakin berkurang karena tarif menjadi lebih mahal.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Namun, pemerintah bergeming dengan penolakan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keukeuh memerintahkan aturan ini harus mulai berlaku pada 1 April mendatang.
Menteri Budi meyakinkan penerapan tarif batas bawah dan batas atas tidak akan memberatkan bagi pengguna maupun pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Sebab, nantinya penerapan tarif tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya masing masing.
"Tarif kuota itu lebih gampang kita lakukan, yang penting niat bersama menaati peraturan. Ada satu landasan hukum bahwasanya nanti ada kaedah sepakat. Kita katakan 1 km itu Rp 1.000, dengan ketentuan ini ada dasar hukum bagi Polda setempat untuk penegak hukum, ini proses," ujar Menhub Budi.
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 akan berlaku efektif mulai 1 April 2016. Peraturan tersebut sebagai upaya untuk menyeimbangkan peran keberadaan taksi online dan taksi konvensional dalam melayani masyarakat.
"Pemerintah ingin tetap hadir dalam upaya melayani masyarakat, dan ini merupakan sarana berusaha bagi setiap stakeholder karena ada konvensional dan online. Ini harus diatur," katanya.
Tak hanya itu, menhub juga memiliki alasan lain aturan tarif ini harus berlaku, apa itu? Silakan lanjutkan membaca di halaman berikutnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan besaran tarif akan dihitung terlebih dahulu oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaPengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin jangkauan tranportasi massal ini semakin luas sehingga memudahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca Selengkapnya