Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun

Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun motor. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023 mendatang. Artinya kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan atau diblokir secara permanen sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Menurut dia, masyarakat Indonesia memiliki tingkat ketaatan pajak kendaraan yang cukup baik. Hanya saja, terkadang untuk proses balik nama kendaraan masih sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab terdapat masyarakat menunggak pajak bertahun-tahun.

"Pada dasarnya, warga mau bayar pajak kendaraan, namun selama ini mengalami hambatan, sekarang ketaatan membayar pajak meningkat, asalkan diberikan kemudahan untuk membayar," ujar Djoko kepada merdeka.com, Sabtu (17/12).

Berdasarkan catatan yang dimiliki Djoko, pada tahun 2020 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seluruh Indonesia sebesar Rp67,79 triliun atau 47,33 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp143,22 triliun.

Kemudian, pada tahun 2021 realisasi PKB sebesar naik Rp10,12 triliun menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun,.

Selanjutnya, tahun 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022, realisasi sebesar Rp51,88 triliun atau 27,67 persen dari total PAD sebesar Rp187,54 triliun. "Pajak BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, diharapkan proses untuk membayar terus dipermudah," ungkapnya.

Proses Bayar Pajak Harus Dipermudah

Djoko sendiri menilai bahwa target realisasi kebijakan yang digagas pemerintah tidak terlalu cepat. Menurutnya, selama ketaatan membayar pajak kendaraan cukup baik, kapan pun aturan tersebut diterapkan akan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.

"(Kapan pun penerapannya) selama dipermudah untuk membayar, enggak masalah," ungkapnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, implementasi kebijakan ini akan secara efektif berlaku pada 2023.

Kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Agus."Diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui

Berikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah

Panduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan

Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Metode Mudah untuk Memblokir STNK Motor
Metode Mudah untuk Memblokir STNK Motor

Blokir STNK penting untuk hindari pajak progresif setelah jual kendaraan. Simak caranya di sini.

Baca Selengkapnya
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.

Baca Selengkapnya