Mengupas Detail Aturan Baru Ojek Online yang Jadi Sorotan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (Ojol). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang "Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat".
Dengan adanya payung hukum, ojek online mempunyai landasan untuk beroperasi. Berikut beberapa poin aturan tentang ojek online yang tertuang dalam Permen nomor 12 tahun 2019 yang jadi sorotan:
Pengumudi Mengutamakan Keselamatan Penumpang
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
-
Bagaimana ojek berkembang? Awal mula alat mengojek memang berupa sepeda. Dikutip dari tulisan W.J.S. Poerwadarminta di Kompas, 22 September 1979, ‘Ojek adalah sepeda yang ditaksikan’.
-
Kapan ojek pertama kali muncul? Ojek sendiri pada mulanya berkembang di pedesaan Jawa Tengah pada tahun 1969.
Dalam aturan Permen nomor 12 tahun 2019 diatur tentang pengemudi ojek online harus mengutamakan keselamatan, keamanan,kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan bagi pengguna ojek online yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2.
Sementara itu yang dimaksud dengan aspek keselamatan tertuang dalam pasal 4 yang berbunyi. "Pengemudi dalam keadaan sehat, pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku, pengemudi memiliki SIM C, Pengemudi memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, pengemudi mematuhi tata cara berlaku lintas di jalan, pengemudi tidak membawa penumpang melebihi dari 1 orang, pengemudi menguasai wilayah operasi." bunyi pasal 4.
"Pengemudi menggunakan pengecekan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh agen pemegang merek, pengemudi mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi, kemudian pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, membawa jas hujan dan pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.
Perhitungan Biaya
Dalam pasal 11 Permen nomor 12 tahun 2019, berbunyi perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sementara itu formula hitung-hitungan biaya terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pada pasal 11 ayat 3 dijelaskan biaya langsung terdiri atas biaya penyusuran kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewaan aplikasi.
Dalam aturan itu, perhitungan tarif tidak ditulis secara detail seperti bunyi dalam Pasal 11 ayat 5 "Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan".
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif itu saat ini masih didiskusikan oleh pihaknya terkait usul tarif Rp 3.000 per km. "Kalau akhirnya Rp 3.000 (per km), ya itulah hasilnya," kata Menhub.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km mungkin saja diimplementasikan jika ongkos Rp 3.000 per km itu merupakan hitungan kotor (gross) dengan adanya potongan 20 persen untuk aplikator.
Serta dengan kemungkinan lain, tambahnya, bahwa besaran tersebut bukan merupakan tarif batas bawah untuk seluruh aplikator ojek online. "Kalau Rp 3.000 gross mungkin ya. Artinya (kalau dipotong 20 persen) bisa dapat Rp 2.000 sekian. Itu juga bukan batas bawah ya," jelas dia.
Pelindungan untuk Penggunaan Ojol
Permen 12 tahun 2019 juga mengatur tentang perlindungan pengguna ojek online, yang tertera dalam Pasal 16 ayat 2 perlindungan terhadap penumpang meliputi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kepastian mendapatkan layanan, layanan pengaduan dan permasalahan Penumpang, penyelesaian, kepastian biaya jasa sesuai dengan atau tertera dalam aplikasi dan kesepakatan, kepastian mendapatkan santunan.
Untuk detail Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor bisa klik di sini.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaAspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca Selengkapnya