Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengupas Nasib Jiwasraya Usai Restrukturisasi ke IFG Life

Mengupas Nasib Jiwasraya Usai Restrukturisasi ke IFG Life Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada IFG Life untuk melakukan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasca restrukturisasi, Jiwasraya akan mentransfer polis beserta seluruh asetnya kepada IFG Life.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga tengah mengejar target restrukturisasi polis agar selesai pada 31 Mei 2021. Jika sudah selesai restrukturisasi, Jiwasraya mau jadi apa?

Ketua Tim Solusi Jangka Menenga Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P Yuwono menjelaskan, berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK), seluruh aset yang tersisa dari Jiwasraya akan ditransfer ke IFG Life. Kemudian Jiwasraya direncanakan tidak akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan demikian maka izin usaha asuransi jiwa dari Jiwasraya akan dikembalikan kepada OJK. Jadi yang tadinya Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi menjadi PT Jiwasraya selayaknya sebuah PT biasa, bukan perusahaan asuransi," terangnya dalam sesi diskusi bersama Jiwasraya di Jakarta, Senin (19/4).

Dengan hanya berstatus perusahaan saja, Angger melanjutkan, polis-polis yang tersisa di Jiwasraya akan bersifat sebagai utang piutang antara mantan pemegang polis dengan Jiwasraya sebagai PT.

Menurut dia, opsi menolak tersebut bukan pilihan yang tidak lebih baik daripada setuju restrukturisasi. Meskipun jika setuju restrukturisasi pun tetap akan ada penurunan manfaat.

"Ini adalah pilihan yang memang dikatakan pilihan yang mungkin dua-duanya tidak enak. Tetapi pilihan setuju restruk itu pilihan yang lebih baik daripada tidak setuju," ujar Angger.

Update Restrukturisasi Jiwasraya

Angger menjelaskan, program restrukturisasi ini bertujuan agar Jiwasraya tidak mengalami kerugian berlarut, yang itu akan turut berdampak terhadap para pemegang polis.

"Dengan restrukturisasi ini tujuannya apa? Tujuannya adalah menghentikan potensi kerugian yang semakin lama semakin besar di kemudian hari. Kalau tidak dirubah, ini akan merugikan terus," ujarnya.

Berdasarkan progres update restrukturisasi polis per 16 April 2021, Jiwasraya sekitar 91,3 persen atau 15.934 polis bancassurance telah menyetujui program restrukturisasi. Kemudian sebanyak 76,6 persen atau 1.546 polis korporasi dan 71,9 persen atau setara 131.366 polis ritel juga telah menyetujui program tersebut.

Jumlah itu mengalami kenaikan dari update per 13 April 2021, dimana sekitar 90,3 persen atau setara 15.771 nasabah bancassurance telah setuju dilakukan restrukturisasi.

Sementara pemegang polis korporasi Jiwasraya yang sepakat sebesar 75,3 persen atau 1.520 nasabah, dan polis ritel masih sekitar 65 persen atau setara 127.399 dari total nasabah.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi
Pemerintah Bentuk Tim Likuidasi Tentukan Nasib Pemegang Polis Jiwasraya yang Tak Ingin Restrukturisasi

Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024
Program Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp3,6 Triliun di 2024

Jiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah

Secara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya