Mengupas Nasib Jiwasraya Usai Restrukturisasi ke IFG Life
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada IFG Life untuk melakukan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasca restrukturisasi, Jiwasraya akan mentransfer polis beserta seluruh asetnya kepada IFG Life.
Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga tengah mengejar target restrukturisasi polis agar selesai pada 31 Mei 2021. Jika sudah selesai restrukturisasi, Jiwasraya mau jadi apa?
Ketua Tim Solusi Jangka Menenga Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P Yuwono menjelaskan, berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK), seluruh aset yang tersisa dari Jiwasraya akan ditransfer ke IFG Life. Kemudian Jiwasraya direncanakan tidak akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi.
-
Bagaimana Jiwasraya mengajak peserta untuk ikut program restrukturisasi? Siapkan Tim Khusus Untuk dapat mengajak pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya, manajemen Jiwasraya diketahui telah menyiapkan tim khusus yakni Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Mengapa Jasa Raharja fokus pada pengelolaan investasi? “Peningkatan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus mengembangkan portofolio investasinya serta intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan dan mencapai hasil yang menguntungkan bagi perusahaan,“
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kenapa Allianz Syariah masuk ke Jawa Barat? Melihat dominasi populasi muslim di Jawa Barat, Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip 'Kebaikan yang Menguatkan' agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
"Dengan demikian maka izin usaha asuransi jiwa dari Jiwasraya akan dikembalikan kepada OJK. Jadi yang tadinya Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi menjadi PT Jiwasraya selayaknya sebuah PT biasa, bukan perusahaan asuransi," terangnya dalam sesi diskusi bersama Jiwasraya di Jakarta, Senin (19/4).
Dengan hanya berstatus perusahaan saja, Angger melanjutkan, polis-polis yang tersisa di Jiwasraya akan bersifat sebagai utang piutang antara mantan pemegang polis dengan Jiwasraya sebagai PT.
Menurut dia, opsi menolak tersebut bukan pilihan yang tidak lebih baik daripada setuju restrukturisasi. Meskipun jika setuju restrukturisasi pun tetap akan ada penurunan manfaat.
"Ini adalah pilihan yang memang dikatakan pilihan yang mungkin dua-duanya tidak enak. Tetapi pilihan setuju restruk itu pilihan yang lebih baik daripada tidak setuju," ujar Angger.
Update Restrukturisasi Jiwasraya
Angger menjelaskan, program restrukturisasi ini bertujuan agar Jiwasraya tidak mengalami kerugian berlarut, yang itu akan turut berdampak terhadap para pemegang polis.
"Dengan restrukturisasi ini tujuannya apa? Tujuannya adalah menghentikan potensi kerugian yang semakin lama semakin besar di kemudian hari. Kalau tidak dirubah, ini akan merugikan terus," ujarnya.
Berdasarkan progres update restrukturisasi polis per 16 April 2021, Jiwasraya sekitar 91,3 persen atau 15.934 polis bancassurance telah menyetujui program restrukturisasi. Kemudian sebanyak 76,6 persen atau 1.546 polis korporasi dan 71,9 persen atau setara 131.366 polis ritel juga telah menyetujui program tersebut.
Jumlah itu mengalami kenaikan dari update per 13 April 2021, dimana sekitar 90,3 persen atau setara 15.771 nasabah bancassurance telah setuju dilakukan restrukturisasi.
Sementara pemegang polis korporasi Jiwasraya yang sepakat sebesar 75,3 persen atau 1.520 nasabah, dan polis ritel masih sekitar 65 persen atau setara 127.399 dari total nasabah.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaJiwasraya telah berhasil merestrukturisasi sebesar 99,7 persen polis Jiwasraya hingga akhir tahun ini.
Baca SelengkapnyaErick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaMahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSecara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca Selengkapnya