Menhub Budi duga dua tersangka dwelling time jadi calo di Belawan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menduga dua tersangka dalam kasus bongkar muat barang atau dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan terkait percaloan. Hal itu menyebabkan operasional bongkar muat menjadi lebih lama hingga mencapai 10 hari.
"Dephub mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, dimana ada sudah tertangkap oknum yang melakukan suatu upaya upaya yang tidak legal, memang ini kita menggunakan azas praduga tidak bersalah. (Perbuatannya) Percaloan yang mengakibatkan biaya tinggi terhadap logistik," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan terhadap kasus dwelling time. Terlebih di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Jakarta, Medan dan Surabaya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Untuk itu, Dephub mengingatkan kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang tidak sepatutnya itu agar tidak melakukan, karena ada inisiasi dri pemerintah untuk memperbaiki kualitas dripada pelabuhan dan logistik kita," kata Budi.
Namun, dia belum bisa memastikan adanya keterlibatan dari Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, Budi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindak.
"Ada dua oknum, bisa oknum swasta bisa oknum dari Dephub, atau siapa, tapi itu oknum kita belum tahu persis. Besok kita akan dapat kabar lebih detail," imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Sumatera Utara.
Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sehingga membuat waktu tunggu bongkar muat kapal menjadi lebih lama. "(Tersangka) masih diperiksa penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (5/10).
Rina belum mau merinci identitas kedua tersangka. Alasannya, kasus itu akan dipaparkan di Mapolda Sumut, Kamis (6/10) besok. "Kita rilis besok pukul 10.00 WIB. Nanti semua akan dijelaskan, termasuk inisial (identitas) tersangka," sebutnya.
Kedua tersangka dikabarkan diringkus tim gabungan di Medan pada Selasa (4/10) kemarin. Mereka ditengarai meminta uang sebagai kompensasi untuk mempercepat proses bongkar barang.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya