Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi Sebut Evaluasi Tarif Ojol Usulan Pengemudi

Menhub Budi Sebut Evaluasi Tarif Ojol Usulan Pengemudi Menhub Budi Karya. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, akan melakukan evaluasi tarif ojek online. Menurutnya, rencana ini bukan semata-mata usulan Kemenhub, namun juga dari pihak pengemudi.

Nantinya, evaluasi tarif tersebut tetap dilakukan tahap uji publik di beberapa kota besar, sebelum diterapkan.

"Jadi kalau ojek online itu kan dinamis, apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kita melakukan riset kita hanya melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata Budi Karya di Hotel Morissey, Jakarta, Rabu (12/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, ojol saat ini adalah sebuah keniscayaan sebagai dampak dari kemajuan teknologi. Selain itu, jumlah pekerja yang terlibat dalam profesi ini cukup banyak. Untuk itu, setiap kebijakan yang dibuat selalu melibatkan berbagai pihak terkait.

"Jadi tidak benar itu kalau kita yang memutuskan, karena ini dari aspirasi, jadi kalau tidak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya," tambahnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menerima berbagai tekanan dari berbagai pihak mengenai soal pemberlakuan tarif ojek online (ojol). Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, sejak 1 Mei 2019 pemberlakuan tarif ojek online resmi diberlakukan.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, dari hasil kajian bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memang banyak pihak merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif tersebut. Padahal, kebijakan tersebut dibuat agar kesejahteraan pihak driver meningkat.

"Sementara memang diinformasikan tarifnya terlalu mahal yang sudah kita tetapkan. Kemudian, di sisi lain, setelah terjadi ribut-ribut banyak, berdampak juga kepada temen-temen driver. Dari sisi driver sudah ada kenaikan pas tanggal 1, walaupun tuntutan mereka lebih baik. Artinya dengan harga seperti itu mereka menganggap layak," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (6/5).

Kemudian, tekanan lain pun datang dari masyarakat. Dari hasil evaluasi sejak ditetapkan tarif batas atas dan bawah para pengguna jasa ojol justru keberatan. Dari laporan yang diterima pihaknya mereka keberatan dengan tarif tersebut, sebab lebih mahal daripada biasanya.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?
Fitur Tawar Menawar Tarif Gojek Jadi Perdebatan Netizen, Untung atau Rugi?

Kebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Subsidi KRL Berbasis NIK di 2025 Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Final
Menhub Budi: Subsidi KRL Berbasis NIK di 2025 Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Final

Wacana pengenaan subsidi untuk KRL menjadi berbasis NIK ramai menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa terakhir.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Solusi dari Heru Budi untuk Sopir JakLingko yang Gelar Demo di Balai Kota
Solusi dari Heru Budi untuk Sopir JakLingko yang Gelar Demo di Balai Kota

Sopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.

Baca Selengkapnya
Menhub Klaim Pendapatan Pengemudi Ojol Naik Berkat Motor Listrik
Menhub Klaim Pendapatan Pengemudi Ojol Naik Berkat Motor Listrik

Ini sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?

Rencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya