Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain

Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain Taksi online. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan, per 1 Juli, telah memberlakukan peraturan menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur ialah mengenai tarif batas atas dan bawah yang nantinya sama dengan taksi konvensional.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya terbuka terhadap semua masukan ataupun keluhan yang disampaikan terkait pemberlakuan peraturan ini.

Dia pun mengatakan bila keluhan atau komplain yang disampaikan betul-betul penting dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Kementerian Perhubungan bisa mengevaluasi keputusannya.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti kita exercise komplainnya seperti apa. Kalau rasional, kita tidak menutup kemungkinan bisa lakukan evaluasi selama enam bulan. Kalau tidak berdasar, jangan mau menang sendiri dong," ungkapnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Dia pun mengatakan tujuan utama pemberlakuan aturan baru ini adalah terciptanya kesetaraan antara taksi online maupun konvensional.

"Yang paling penting kita lindungi konsumen dan sopir. Kita konsep ya kesetaraan. Kita mau taksi online tetap hidup dan taksi-taksi existing juga hidup," katanya.

Dia berharap agar masyarakat dapat menerima pemberlakuan tarif baru ini dengan bijak. "Pengguna kita harus lebih dewasa. Jangan hanya mau menikmati pertarungan ketiga operator itu. Ini antisipasi yang jangka panjang. Bukan sesaat," pungkasnya.

Sebagai informasi, batas tarif anyar aturan tersebut dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dengan tarif batas bawah Rp 3.500, dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Sedangkan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua), tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Solusi dari Heru Budi untuk Sopir JakLingko yang Gelar Demo di Balai Kota
Solusi dari Heru Budi untuk Sopir JakLingko yang Gelar Demo di Balai Kota

Sopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?
Menyorot Rencana Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Adilkah Untuk Semua Penumpang?

Rencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Minta Maaf Operasional LRT Jabodebek Banyak Kekurangan
Menhub Budi Minta Maaf Operasional LRT Jabodebek Banyak Kekurangan

"Kereta api ini adalah karya bangsa, pasti banyak yang kami baru belajar. Kami tidak mengelak bahwa sistem operasi belum sempurna," kata Menhub Budi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini

Ojol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya