Menhub Budi siapkan payung hukum ubah status aplikator jadi jasa transportasi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan segera akan membuat payung hukum atau peraturan yang menaungi perusahaan aplikasi atau aplikator jadi perusahaan jasa transportasi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan bersama Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perusahaan aplikasi menjadi perusahaan trnasportasi.
"Berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi bisa berhubungan langsung dengan pengemudi dan sebagainya," katanya dikutip dari Antara, Senin (2/4).
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Bagaimana driver online tersebut membantu penumpangnya? 'Diantarlah sampai ke RS, dibantu urus sampai ke dalam, dibantu uruskan BPJS, sampai papa bisa masuk dan segera ditangani dokter,' lanjutnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Mengapa driver online tersebut membantu penumpangnya? Tiba-tiba papa mengeluh dadanya nyeri hebat dan minta kembali ke rumah. Tapi pak Nurahman menawarkan dibawa ke RS karena melihat kondisi papa yang sangat kesakitan,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada dua kemungkinan bentuk payung hukum, membuat Peraturan Menteri (PM) baru atau merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan PM baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat 'focus group discussion' nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan," katanya.
Budi menuturkan didorongnya perusahaan angkutan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi agar bisa berkoordinasi secara langsung serta pengawasan secara langsung oleh Kemenhub.
"Kita dorong saja untuk jadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra langsung berhubungan transportasi, selama ini mereka kucing-kucingan," katanya.
Dia mengatakan payung hukum akan secepatnya diterbitkan dan perusahaan aplikasi juga agar segera berubah menjadi perusahaan transprotasi. "Kemenhub tidak akan memberikan kemudahan kalau mereka jadi perusahaan transportasi," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mendorong aplikator transportasi online semisal Go-Jek, Grab dan Uber menjadi perusahaan jasa transportasi.
Koordinator Aliando, Ari Baja mengatakan, aplikator didorong menjadi perusahaan transportasi agar mendapat kepastian hukum. Dengan demikian, aplikator dapat menjadi objek pajak jasa transportasi, bukan sekadar objek pajak e-commerce.
"Dengan kepastian ini, maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," ujar dia di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Minggu (1/4/2018).
Dia mengatakan, hubungan antara aplikator dan pengemudi online pun bisa lebih jelas secara hukum bila sudah berstatus sebagai perusahaan transportasi.
Lebih lanjut, dia juga angkat suara seputar status hubungan antara aplikator dan karyawannya, dalam hal ini para sopir online. Relasi yang terjalin di situ ialah kemitraan, di mana masing-masing pihak memiliki 'saham'.
Pengertian saham tersebut tidak lain merupakan penjelasan status dua mitra kerja itu. Dia menyebutkan, aplikator memiliki saham berupa sistem, sementara pengemudi mempunyai saham berupa penyertaan kendaraan yang dimiliki.
"Dengan adanya partisipasi pola seperti itu, maka formulasi pendapatan aplikator dan driver online bukanlah formulasi gaji atau upah, melainkan formulasi berbagi keuntungan," ucapnya.
Alasan lain yang coba Aliando berikan terkait tuntutan terhadap Permenhub 108 ini, yaitu tak ingin pemerintah melegalkan percaloan, di mana pendapatan pengemudi online dipotong oleh berbagai hal semisal iuran.
"Kita ingin pendapatan driver online tidak lagi dipotong oleh iuran dan potongan-potongan lainnya oleh koperasi ataupun perusahaan, seperti yang sebelumnya tertera di dalam Permenhub 108," pungkas Ari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaAHY berharap layanan ini bisa menjangkau masyarakat terpencil untuk bisa mendapatkan layanan pertanahan
Baca SelengkapnyaTantangan penyediaan multi provider avtur sendiri disebabkan oleh banyaknya jumlah bandar udara di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan pemantauan intensif dan pengelolaan standar operasional yang ketat, BUMN berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengklaim sudah berulang kali menyampaikan kepada Pertamina agar pengelolaan avtur dilaksanakan secara multi provider.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut, hal pertama yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan adalah terkait lingkungan dalam pembangunan transportasi.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaKedua BUMN pengelola bandara itu resmi menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melantik 2.502 perwira transportasi lulusan Akademi Kemenhub
Baca Selengkapnya