Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia

Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali bicara soal keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia. Menurut Jonan, pengoperasian Uber Taksi di sebagian besar negara dunia dilarang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan transportasi yang resmi.

"Di negara lain juga agak banyak pertentangan, tapi enggak sedikit yang akhirnya memberikan izin dengan sejumlah persyaratan," kata Jonan seperti ditulis Antara, Senin (11/4).

Jonan mengatakan di Amerika Serikat, Uber dikenakan aturan yang sama di negara lain, seperti asuransi dan pendaftaran latar belakang pengemudi. Sementara itu, di Prancis, Uber dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Orang lain juga bertanya?

"Di Jerman, Uber dia anggap tidak memenuhi persyaratan pendirian badan usaha angkutan umum, di Frankfurt dianggap tidak memenuhi persyaratan badan angkutan yang resmi," katanya.

Kemudian, di Korea Selatan dan Negara Bagian Victoria, pengemudi Uber Taksi diwajibkan uji akreditasi dan lisensi. "Di Belgia memutuskan Uber itu ilegal dan diganjar dengan denda 10.000 euro," katanya.

Di Kanada, Uber dinilai melanggar ketentuan angkutan umum dan di Belanda dianggap melanggar ketentuan transportasi umum diganjar 100.00 euro karena tidak memiliki izin mengemudi mobil penumpang umum.

Di India, lanjut dia, Uber dinilai gagal menyelenggarakan identifikasi kejelasan pengemudinya, ditambah tingginya angka kekerasan seksual di transportasi umum.

"Di Jepang, Uber mendapat pelarangan dari pemerintah karena tidak memiliki izin, sehingga dianggap taksi ilegal," katanya.

Di Indonesia sendiri Jonan menuturkan Taksi Uber dan GrabCar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki sim A umum.

"Saran kami kepada badan usaha portal ini (Uber dan Grab) harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar," katanya.

Jonan mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan dua perusahaan tersebut untuk memberi waktu agar menjadi legal hingga 31 Mei 2016 dengan cara bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang resmi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Kota Kecil pun Sekarang Sudah Macet
Jokowi: Kota Kecil pun Sekarang Sudah Macet

Presiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Peserta Demo Razia Ojek Online yang Masih Beroperasi di Kawasan Medan Merdeka Barat
Peserta Demo Razia Ojek Online yang Masih Beroperasi di Kawasan Medan Merdeka Barat

Dari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang

Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Segerombolan Emak-Emak Naik 'Odong-Odong' Masuk Jalan Raya, Kena Tegur Bahayakan Nyawa
Segerombolan Emak-Emak Naik 'Odong-Odong' Masuk Jalan Raya, Kena Tegur Bahayakan Nyawa

Fenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.

Baca Selengkapnya