Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali bicara soal keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia. Menurut Jonan, pengoperasian Uber Taksi di sebagian besar negara dunia dilarang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan transportasi yang resmi.
"Di negara lain juga agak banyak pertentangan, tapi enggak sedikit yang akhirnya memberikan izin dengan sejumlah persyaratan," kata Jonan seperti ditulis Antara, Senin (11/4).
Jonan mengatakan di Amerika Serikat, Uber dikenakan aturan yang sama di negara lain, seperti asuransi dan pendaftaran latar belakang pengemudi. Sementara itu, di Prancis, Uber dianggap tidak memenuhi persyaratan.
-
Bagaimana taksi-taksi ini berbeda dari yang lain? Taksi umum biasanya menggunakan mobil jenis sedan atau MPV yang dapat ditemui hampir di seluruh dunia. Namun, terdapat juga taksi yang menggunakan jenis mobil lainnya.
-
Di mana kesenjangan terjadi? Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya. Mulai dari kesenjangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesenjangan digital.
-
Mengapa perbedaan budaya bisa sebabkan konflik? Perbedaan Budaya:Budaya adalah cara hidup suatu kelompok. Budaya suatu kelompok berbeda dengan budaya kelompok lain. Perbedaan budaya antar kelompok terkadang menimbulkan ketegangan dan konflik. Perbedaan agama terkadang menyebabkan perang dan penganiayaan dalam sejarah. India dipartisi atas nama perbedaan agama.
-
Kenapa konflik terjadi? Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Kenapa taksi-taksi ini unik? Desain taksi-taksi ini sangat aneh sehingga membuat tercengang!
"Di Jerman, Uber dia anggap tidak memenuhi persyaratan pendirian badan usaha angkutan umum, di Frankfurt dianggap tidak memenuhi persyaratan badan angkutan yang resmi," katanya.
Kemudian, di Korea Selatan dan Negara Bagian Victoria, pengemudi Uber Taksi diwajibkan uji akreditasi dan lisensi. "Di Belgia memutuskan Uber itu ilegal dan diganjar dengan denda 10.000 euro," katanya.
Di Kanada, Uber dinilai melanggar ketentuan angkutan umum dan di Belanda dianggap melanggar ketentuan transportasi umum diganjar 100.00 euro karena tidak memiliki izin mengemudi mobil penumpang umum.
Di India, lanjut dia, Uber dinilai gagal menyelenggarakan identifikasi kejelasan pengemudinya, ditambah tingginya angka kekerasan seksual di transportasi umum.
"Di Jepang, Uber mendapat pelarangan dari pemerintah karena tidak memiliki izin, sehingga dianggap taksi ilegal," katanya.
Di Indonesia sendiri Jonan menuturkan Taksi Uber dan GrabCar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki sim A umum.
"Saran kami kepada badan usaha portal ini (Uber dan Grab) harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar," katanya.
Jonan mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan dua perusahaan tersebut untuk memberi waktu agar menjadi legal hingga 31 Mei 2016 dengan cara bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang resmi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaDari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca Selengkapnya