Menhub minta pemudik cuma 2 jam di rest area, selebihnya kena tilang
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepolisian aktif mengecek pemudik yang berhenti lama di area istirahat atau rest area. Hal itu dimaksudkan untuk menekan kepadatan antrean pemudik saat masuk area peristirahatan.
"Yang sulit ditilang. Apabila pengemudi mengantuk ada rest area yang diatur bergiliran sehingga tidak sebabkan macet tapi bisa memberi kesempatan untuk istirahat," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/6).
Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama dua jam saja. "Dikasih jam. Polisi yang cek. Dua jam keluar, suruh selesai. Kalau rest area penuh ya ditutup, tidak boleh numpuk nanti menimbulkan kemacetan," ungkapnya.
-
Kapan waktu yang tepat untuk beristirahat saat mudik? Perjalanan jarak jauh dapat melelahkan, terutama jika Anda berkendara dalam waktu yang lama. Pastikan untuk mengambil istirahat secara teratur untuk meregangkan otot dan beristirahat.
-
Bagaimana cara agar tidak lemas dan ngantuk saat mudik? Menjaga tubuh tetap waspada dan tidak mengantuk bisa sangat membantu menjaga keselamatan serta lebih cepat sampai tujuan. Untuk itu, ada beberapa cara yang dapat Anda terapkan untuk tetap segar dan waspada selama perjalanan mudik Lebaran.
-
Kapan sebaiknya berhenti istirahat saat mudik? Selama perjalanan, pastikan untuk berhenti secara berkala untuk istirahat dan berjalan-jalan sejenak.
-
Kapan anak harus istirahat di perjalanan mudik? Jangan lupa untuk memberikan istirahat yang cukup kepada anak-anak selama perjalanan.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, pemudik akan dikenakan penalti berupa denda. "Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya.
Pudji mengatakan, denda dan batas waktu singgah diberlakukan karena selama ini lamanya waktu pemudik di rest area menjadi sumber kemacetan saat arus mudik dan balik. Permasalahan tersebut menimbulkan antrean panjang sehingga menimbulkan kemacetan yang mengular.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari data kecelakaan saat arus mudik, temuan faktor kelelahan harus bisa dijadikan pelajaran bagi para pemudik.
Baca SelengkapnyaPada puncak arus mudik Lebaran, rest area di sepanjang Tol Trans Jawa menjadi tempat favorit pemudik untuk berbuka puasa dan istirahat sejenak.
Baca SelengkapnyaPolri Batasi Pemudik Pakai Rest Area 30 Menit, Cari Tempat Istirahat Bisa di Jalur Arteri
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memperkirakan akan ada peningkatan arus lalu lintas di jalur arteri setelah sistem one way diterapkan di jalan tol.
Baca SelengkapnyaPuncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaRuas tol lainnya yang memicu sopir kehabisan tenaga yakni ruas Tol Semarang-Solo.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penerapan one way di KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung hingga KM 72 GT Tol Cipali pada arus balik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri mengimbau kepada pemudik agar tidak terlalu lama beristirahat di rest area.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kemacetan, nantinya kendaraan yang berada di dalam rest area akan dibatasi waktunya
Baca SelengkapnyaWajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.
Baca Selengkapnya