Menhub soal truk terguling di dalam kapal: Aturannya wajib diikat
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, semua kendaraan di kapal harus diikat untuk keselamatan pelayaran. Waktu sandar terbatas, menurutnya, tidak bisa menjadi alasan keteledoran.
Menhub menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, wajib ditaati seluruh operator.
"'Lashing' (pengikatan kendaraan ke kapal) itu wajib dan ada peraturannya, akan kita tingkatkan lagi bahwa 'lashing' itu menjadi kewajiban dan harus dilakukan," katanya seperti dikutip dari Antara usai pembukaan Pekan Lingkungan Hidup 2017 di Jakarta, Jumat (2/6).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Apa yang terjadi antara sopir truk dan petugas Dishub? Sopir truk yang curiga lantas meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para petugas sebagai bukti razia resmi.'Bapak minta surat kan? Hayo SPT-nya mana? Perwiranya mana?''Ini memberhentikan saya ada acara apaan ini?' kata sopir truk.
Terkait keterbatasan waktu sandar, dia menambahkan, peraturan itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan penghitungan mengenai padatnya arus lalu lintas dan sebagainya. "Kalau Banyuwangi itu belum terlalu padat, kalau ada isu waktu 'tidak' cukup perlu kita lihat lagi," katanya.
Pihaknya juga akan mengkaji kembali terkait peraturan tersebut setelah dilakukan investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kalau memang sudah diikat terus lepas kita lihat siapa yang salah, kita gunakan KNKT untuk meneliti apa yang terjadi sebenarnya, paling tidak ini menjadi pelajaran bagi kita," katanya.
Dia juga menegaskan kepada operator untuk mematuhi aturan yang ada dan akan diperkuat dengan surat edaran dan ketentuan-ketentuan lain.
Selain itu, Menteri Budi juga akan mengkaji terkait waktu yang dibutuhkan untuk sandar dan pengikatan kendaraan di kapal. "Ini kita sedang diskusikan, nanti kita ingin Merak-Bakauheni pakai 'timetable' (jadwal)," katanya.
Sebelumnya, cuaca buruk, ombak tinggi disertai angin kencang terjadi di wilayah Selat Bali jalur Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali, sejak Kamis siang (1/6). Bahkan saking kerasnya arus disertai gelombang tinggi dan angin kencang, KMP Prathita yang berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk mengalami goncangan sangat keras.
Akibatnya, sejumlah kendaraan, baik truk sedang maupun besar mau pun mobil kecil atau kendaraan pribadi yang dimuat kapal tersebut terjungkal dan terguling dalam dek kapal saat berlayar di tengah laut. Belum jelas berapa jumlah kendaraan yang terguling dalam kapal tersebut karena pihak otoritas pelabuhan Gilimanuk belum bisa dihubungi.
"Katanya banyak kendaraan di atas kapal terguling karena cuaca buruk. Belum jelas berapa jumlahnya karena petugas masih melakukan pendataan," ujar salah seorang petugas pelabuhan yang enggan ditulis namanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPolresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaTruk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa maut itu terjadi saat sistem contra flow atau lawan arah diberlakukan
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut sopir truk langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas PJR Jasa Marga di Tol Kalikangkung karena berhenti di bahu jalan.
Baca Selengkapnya