Menhub tegaskan semua taksi online wajib uji KIR & punya SIM A umum
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus diikuti.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut seluruhnya telah diatur untuk mengakomodasi operasi taksi online seperti GrabCar dan Taksi Uber.
"Kita menegaskan ini yang bisa, ini yang tidak. Kalau tidak (melaksanakan peraturan), jangan begitu. Kalau bisa (menjalankan) kan lebih baik," kata Budi seperti ditulis Antara, Selasa (20/9).
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
-
Siapa yang ikut terdampak fenomena bus telolet di Tangerang? “Wah ini sih nggak bener, nggak bener bocah-bocah rame banget asli (mengejar bus telolet di jalan),“ kata pengguna jalan yang merekam ramainya anak-anak di jalan, sembari menuliskan kata meresahkan.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Kenapa BPH Migas ingin masyarakat memahami BBM dan gas bumi? 'Kehadiran kami di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Wajo terkait hilir migas, sehingga kita semua dapat saling memanfaatkan dan menjaga ketersediaan BBM dan gas bumi melalui pipa secara baik dan berkelanjutan,' tutur Yapit Kamis (18/07/2024).
Budi menilai, sebagian masyarakat belum memahami esensi dari penetapan Permenhub 23/2016 tersebut, yang akhirnya muncul sejumlah protes dan tuntutan. "Kalau esensinya tahu, dia akan malu sendiri. Tapi kita tetap mendorong mereka untuk mengikuti peraturan ini," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menuturkan, tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yang mengharuskan uji KIR dan pengemudi harus mengantongi SIM A umum agar pengemudi lebih profesional.
Meskipun kendaraan yang dioperasikan merupakan kendaraan pribadi, tapi pengemudi tersebut membawa penumpang. "Karena beliau-beliau ini yang membawa penumpang tanggung jawabnya besar," katanya.
Pudji menambahkan hal itu berdampak pada keselamatan jiwa yang berakibat fatal. "Kita harus tingkatkan supaya kecelakaan ini terus menurun. Kecelakaan bisa diakibatkan berbagai faktor, yaitu pengemudi, kendaraan atau cuaca, tapi kita membina bagaimana faktor pengemudi ini diminimalisasi," katanya.
Tim Advokasi Pengemudi Online Andryawal Simanjuntak mengatakan pihaknya menuntut Permenhub 32/2016 dicabut karena dinilai tidak sesuai karena mengharuskan uji KIR, pengemudi mengantongi SIM A umum, memiliki pool dan bengkel dan sebagainya, padahal kendaraan yang dioperasikan kendaraan pribadi.
"Mobil kita diwajibkan untuk jadi angkutan umum, mobil kita kan mobil pribadi, lalu asuransi sudah dibayarkan akan hangus kalau ikut KIR," katanya.
Selain itu, ia menolak balik nama STNK kendaraan ke perusahaan PT ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca Selengkapnya