Menimbang Besaran UMP 2022 Jika Hanya Naik 1,09 Persen
Merdeka.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.
"Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut menurut saya, dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (20/11).
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Mengapa UMP Jawa Timur naik? Kenaikan ini mencapai Rp140.741 atau setara dengan 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.165.244.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Provinsi mana yang punya UMP tertinggi di Jawa? Dengan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2.305.985, Jawa Timur kini menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di antara provinsi-provinci lain di Pulau Jawa.
-
Kenapa UMP Jabar 2025 naik? Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di wilayah Jawa Barat.
Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, maka diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka pengangguran mengalami penurunan dari 7,07 persen di 2020 menjadi 6,49 persen per Agustus 2021. Per Agustus 2021, jumlah pengangguran sebanyak 9,10 juta orang, lebih rendah dari Agustus tahun lalu sebanyak 9,77 juta orang. Sementara pada tahun 2019 jumlah pengangguran tercatat 7,10 juta orang.
"Fokus kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin. Kenaikan UMP sebesar 1 persen menurut saya cukup memadai," ujarnya.
Risiko Hambat Daya Beli
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira punya pendapat lain. Dia mengatakan, kenaikan UMP yang hanya sebesar 1 persen justru berisiko menghambat pertumbuhan sektor konsumsi. Sebab daya beli masyarakat tidak terlalu tinggi. Sekarang ini daya beli masyarakat tengah berlangsung pulih.
"Penjualan ritel pasti akan terpengaruh," kata Bima saat dihubungi terpisah.
Menurut Bima, kenaikan UMP 1 persen juga tidak menjamin pengurangan dan keterbukaan lapangan kerja itu semakin meningkat. Belum lagi kebijakan perpajakan pemerintah di tahun depan tidak berpihak kepada para pekerja.
"Tahun depan ada penyesuaian PPN naik dari 10 sampai 11 persen kebijakan perpajakan nya kan juga tidak mengakomodasi kepentingan daripada pekerja. Ini menurut saya cukup berisiko menghambat daya beli masyarakat," jelas Bima.
Di sisi lain, kenaikan UMP sebesar 1 persen juga dianggap tidak logis. Mengingat proyeksi inflasi pada 2022 berada di atas 3-4 persen. Akibatnya, para pekerja rentan bakal tergerus oleh inflasi, sehingga menyebabkan pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga terhambat.
Dalam pandangannya, kenaikan UMP setidaknya masih di atas inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan.
"Ujungnya yang akan diuntungkan adalah pelaku usaha juga kan begitu logikanya," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaAdapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca Selengkapnya