Menkeu buka pintu persilakan warga negara asing miliki apartemen
Merdeka.com - Pemerintah memberikan lampu hijau bagi warga asing untuk memiliki apartemen di Indonesia. Namun, kepemilikan apartemen para WNA hanya terbatas untuk kelas mewah.
"Apartemennya hanya kelas mewah," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
"Memang itu tujuannya supaya asing bisa memiliki apartemen bukan rumah. Dan ingat lagi itu untuk apartemen kelas mewah," tegasnya.
-
Siapa pemilik rumah mewah ini? Keren abis nih rumah Sarita Abdul Mukti!
-
Siapa yang membeli rumah mewah? Tak kalah dari pencapaian adiknya, Fuji, yang baru-baru ini membeli rumah mewah. Tampak depan rumah Fadly Faisal memikat dengan keanggunan dan gaya Amerika yang mencolok.
-
Siapa yang memiliki rumah mewah ini? Rumah Alyssa Soebandono dan Dude Harlino bernuansa hangat dengan penggunaan kayu dan furnitur bergaya klasik, baik di luar maupun interior rumah.
-
Apa yang jadi ciri khas rumah mewah? Perumahan mewah menjadi simbol dari kesuksesan sang pemilik hunian.
-
Dimana lokasi rumah mewah tersebut? Rumah mewah ini berlokasi di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan telah berhasil memikat banyak netizen dengan desain anggun dan kemewahannya.
Meski demikian, Menteri Bambang mengaku pihaknya masih menggodok regulasi terkait hal itu. "Ya kita pelajari dulu aturannya kemudian mekanismenya," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) periode 1983-1986, Siswono Yudho Husodo berharap, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, memberi izin Warga Negara Asing (WNA) membeli apartemen di Indonesia.
Siswono berargumentasi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti Singapura dan Australia, sudah banyak yang memiliki apartemen di negara tersebut.
Mantan menteri perumahan rakyat era Presiden Soeharto ini melihat, pemberian izin bagi WNA membeli apartemen di Indonesia sangat menguntungkan bagi perekonomian Indonesia.
"Kan baik ketika orang asing punya apartemen di sini, dia beli pakai dolar lalu biaya hidup dia, devisanya juga tingkatkan ekonomi," papar Siswono, di kantor wapres, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Siswono setuju jika pemerintah tetap membatasi kepemilikan properti di Indonesia bagi WNA. Namun caranya dengan melarang WNA memiliki rumah tapak.
"Pemerintah mengizinkan dengan peraturan yang ada, agar orang asing boleh punya apartemen tapi tidak boleh rumah. Hanya apartemen karena apartemen tidak bisa dibawa ke mana-mana," tuturnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono dan istri rencana pindah ke IKN pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Azwar Anas mengatakan apartemen ASN sudah mulai rampung
Baca SelengkapnyaWarga China merupakan segmen pembeli properti asing terbesar di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPerumahan mewah menjadi simbol dari kesuksesan sang pemilik hunian.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas jamin semua PNS yang dipindahkan ke IKN Nusantara akan mendapatkan hunian berupa apartemen.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca Selengkapnya