Menkeu: Fatwa MK tak bilang ganti rugi Lumpur Lapindo pakai APBN

Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri secara tegas menyatakan pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sementara ini tidak mungkin memakai uang negara.
Ini mengacu pada fatwa Mahkamah Konstitusi, agar tanggung jawab itu ditanggung lebih dulu oleh perusahaan milik Konglomerat Aburizal Bakrie, sebagai pemicu awal tragedi tersebut.
"Dalam putusan MK, pemerintah hanya memastikan warga korban Lapindo digantikan (kerugiannya), tapi not necessarily dari uang negara," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (25/9).
Itu sebabnya, tidak ada alokasi ganti rugi Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2015). Demikian pula di APBN Perubahan 2014. Kecuali memang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui tawaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah presiden menyetujui usulan BPLS," kata Chatib.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang menyatakan negara bisa menggantikan peran PT Minarak untuk menanggung Rp 781 miliar, berdasarkan tafsir atas putusan MK. Bahkan dana itu dapat dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun depan. Namun, keputusan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR.
"Yang penting tadi keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," kata Djoko.
Setelah rapat dengan BPLS, Djoko mendapatkan kesimpulan fatwa MK menyatakan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan tragedi kemanusiaan tersebut.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang turut mengikuti rapat bersama BPLS lebih sreg dengan model ganti rugi ditanggung pemerintah. Ini lantaran Minarak tak lagi punya uang. Tapi dia menyadari kebijakan itu perlu restu presiden.
“Pemerintah Insya Allah ambil alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau menteri sudah putuskan, maka akan disampaikan ke presiden,” katanya.
PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, perseroan hingga waktu yang belum ditentukan tidak mampu mengganti rugi sisa 3.174 berkas senilai Rp 781 miliar. Kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).
Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif.
"Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie." (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya